BATAM, BacaDulu.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 perkara periode Juni hingga Agustus 2026, Kamis (3/9/2026). Agenda eksekusi material kejahatan yang berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri ini diklaim berhasil menyelamatkan lebih dari 56.384 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Pemusnahan dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan bersama perwakilan Kejati Kepri, BNNP Kepri, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Kepri, serta tim penasihat hukum tersangka. Dari total 26 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, jajaran kepolisian menetapkan sebanyak 28 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Adapun rincian barang bukti yang dihancurkan meliputi 4.834,36 gram sabu, 2.902 cartridge vape mengandung cairan etomidate, 5.605,54 gram ganja kering, serta 1.174 butir pil ekstasi. Sementara itu, sebagian kecil sampel material disisihkan secara terpisah guna memenuhi kebutuhan uji laboratorium forensik serta pembuktian di persidangan pengadilan.
Proses pemusnahan seluruh barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka menggunakan mesin pembakar bersuhu tinggi (insinerator) hingga musnah total dan tidak dapat dipergunakan kembali. Mekanisme ini dijalankan guna menjamin transparansi serta akuntabilitas tata kelola barang bukti perkara pidana di lingkungan Polda Kepri.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung program P4GN. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi terkait indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang siaga 24 jam.
