BacaDulu.id Jakarta – Setiap tahun Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap tanggal 9 Februari.
Selama ini, hanya konstituen dewan pers tertentu menjadi penanggungjawab dan penyelenggara HPN
Untuk itu HPN tahun 2027, sejumlah organisasi pers atau konstituen Dewan Pers mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penangggungjawab dan penyelenggara HPN
Melalui siaran pers 31 Agustus 2026, Dewan Pers pada tahun 2026 telah menerima setidaknya empat surat dari Konstituen Dewan Pers, yaitu dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan.
Dalam surat itu ada konstituen Dewan Pers yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027.
Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar penanggungjawab acara tahunan komunitas pers itu menjadi tanggungjawab Dewan Pers dan penyelenggaraannya dilakukan secara bersama dengan Konstituen Dewan Pers.
Dalam siaran pers Dewan Pers itu menyebutkan ada sejumlah alasan mengapa Konstituen mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggungjawab HPN.
“Sebab HPN ini merupakan kegiatan yang mendasarkan pada sebuah keputusan yang dibuat oleh presiden sebagai kepala negara, yang itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, “demikian keterangan pers Dewan Pers tertanggal 31 Agustus 2026.
Kemudian dilanjutkan dalam Keputusan Presiden itu dikatakan bahwa “Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.”
Namun tidak ada klausul dalam keppres itu yang menyatakan soal siapa yang menjadi penyelenggaranya.
“Mengingat Dewan Pers merupakan pelaksana Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan anggota Dewan Pers bekerja dengan pengesahan melalui keputusan presiden, maka lembaga ini merupakan pihak yang dinilai memiliki otoritas untuk menjadi penanggungjawab HPN, “demikian dalam siaran pers tersebut.
Disebutkan HPN menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada tanggal 27 Agustus 2026.
Hasil rapat pleno memutuskan, untuk menindaklanjuti soal ini, Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh Konstituen Dewan Pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggungjawab dan penyelenggara HPN.
Dalam rapat pleno itu juga diputuskan bahwa Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN.
Sebab, Keppres itu masih mendasarkan pada regulasi yang sudah tidak berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.***
