Pedoman Media Siber

by

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Standar Operasional Jurnalistik BacaDulu.id Sesuai Ketentuan Dewan Pers

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya, BacaDulu.id tunduk pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media yang menggunakan media internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi (konfirmasi keberimbangan).
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberimbangan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / Komentar)

BacaDulu.id mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Komentar memuat ujaran kebencian, SARA, dan fitnah akan diedit atau dihapus oleh Tim Redaksi.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat/koreksi ditautkan pada berita yang diralat/dikoreksi dengan mencantumkan waktu ralat dilakukan.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.