Kapolda Kepri Bidik Agen Penyalur PMI Ilegal, Perkuat Pengawasan Jalur ke Luar Negeri
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Suhendri mendorong pemetaan agen penyalur tenaga kerja nonprosedural di Batam, Kamis (15/10/2026).
Batam,
– Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Suhendri mendorong pemetaan terhadap agen penyalur tenaga kerja yang diduga terlibat dalam pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan wilayah Kepulauan Riau sebagai jalur keberangkatan ke luar negeri.
Persoalan itu menjadi pembahasan dalam pertemuan Kapolda Kepri dengan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, di ruang kerja Kapolda Kepri, Batam, Kamis (15/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Suhendri menekankan bahwa penanganan pekerja migran nonprosedural tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan keberangkatan. Aparat juga perlu mengidentifikasi penyebab masyarakat memilih bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti ketentuan resmi.
Menurutnya, pemahaman terhadap faktor pendorong tersebut penting agar langkah pencegahan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu mengurangi risiko masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keberangkatan melalui jalur tidak resmi dinilai memiliki risiko tinggi karena pekerja berpotensi menghadapi eksploitasi, penyanderaan, hingga berbagai bentuk kejahatan lainnya di negara tujuan.
Kapolda meminta koordinasi Polda Kepri dan BP3MI semakin diperkuat, terutama dalam pertukaran informasi mengenai aktivitas agen atau pihak yang diduga memfasilitasi pemberangkatan PMI secara nonprosedural.
Setiap informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum diharapkan segera disampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga, Kepri memiliki mobilitas masyarakat lintas negara yang cukup tinggi. Kondisi geografis tersebut menuntut pengawasan yang berkelanjutan terhadap aktivitas pemberangkatan tenaga kerja.
Polda Kepri dan BP3MI memandang perlunya penguatan langkah pencegahan melalui pemetaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan maupun pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
Selain pengawasan, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai tata cara bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan dokumen dan perlindungan kerja.
Dalam pertemuan itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo turut menyoroti pentingnya memperbarui pola koordinasi antarlembaga, termasuk setelah adanya pergantian sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian.
Menurutnya, kesinambungan komunikasi dan pertukaran informasi diperlukan agar upaya pencegahan serta penanganan kasus perdagangan orang tetap berjalan efektif.
Selain penindakan terhadap jaringan pemberangkatan ilegal, Polda Kepri juga akan mendorong pendekatan pencegahan melalui pembinaan masyarakat.
Wakapolda menyebut kolaborasi dengan BP3MI dapat diselaraskan dengan program Poliran atau Polisi Peduli Pengangguran yang menjadi salah satu program kepolisian.
Melalui fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas), kepolisian akan mendorong pemetaan warga yang membutuhkan pelatihan keterampilan kerja, sekaligus mengidentifikasi bentuk dukungan yang dapat diberikan kepada BP3MI.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai peluang kerja yang resmi dan aman, termasuk persyaratan serta prosedur penempatan pekerja migran ke luar negeri.
Edukasi kepada masyarakat dinilai penting karena praktik perdagangan orang dapat berawal dari tawaran pekerjaan yang tidak disertai penjelasan memadai mengenai legalitas perekrut, lokasi penempatan, maupun hak pekerja.
Karena itu, kerja sama lintas instansi diharapkan tidak hanya memperkuat pengungkapan kasus, tetapi juga mampu mencegah munculnya korban baru.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kepri, Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri, serta jajaran BP3MI Kepri.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110.
Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat diakses tanpa dipungut biaya.
Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak memiliki kejelasan prosedur, sehingga tidak terjebak dalam praktik perekrutan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar