Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Data Ponsel Dilarang Hangus Sepihak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
– Pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang penyedia jasa telekomunikasi seluler menghanguskan sisa kuota internet konsumen ketika masa berlaku paketnya habis. Kebijakan ini resmi diberlakukan lewat Surat Edaran Menkomdigi No. 4/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, yang menjadi respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 273/PUU-XXIII/2025.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa paket data yang dibeli masyarakat adalah kepemilikan sah yang harus dilindungi. Oleh karena itu, operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota secara sepihak ataupun memungut biaya tambahan kepada pengguna demi mempertahankan kuota yang tersisa.
Kendati demikian, aturan ini tidak mewajibkan seluruh produk menggunakan sistem akumulasi atau rollover. Pihak kementerian mewajibkan operator untuk menghadirkan berbagai alternatif pilihan perlindungan agar pelanggan bisa menyesuaikan dengan kebiasaan pemakaian mereka. Sejumlah opsi perlindungan sisa kuota yang bisa disediakan meliputi:
-
Penggabungan sisa kuota ke periode berikutnya (rollover)
-
Skema tanpa akumulasi kuota
-
Penambahan masa berlaku paket
-
Pengalihan fungsi manfaat
-
Pemberian kompensasi atau pengembalian dana (refund)
-
Bentuk proteksi lain yang tidak merugikan pihak konsumen
Di samping perlindungan kuota, regulasi tersebut menuntut operator agar lebih transparan dalam memaparkan detail produk seperti harga, besaran kuota, durasi aktif, hingga ketentuan penggunaan wajar menggunakan bahasa yang gampang dimengerti publik. Operator seluler juga wajib menghadirkan wadah pengecekan terpadu agar pemakaian dan sisa kuota dapat dipantau langsung oleh pelanggan.
Dilansir dari Rmol.id seluruh operator telekomunikasi diberi tenggat waktu penyesuaian selama satu bulan, dengan kewajiban menyerahkan laporan kepatuhan perdana paling lambat pada 28 September 2026. Pemerintah selanjutnya akan terus memantau implementasi aturan ini secara berkala.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar