Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Tekno » Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Data Ponsel Dilarang Hangus Sepihak

Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Data Ponsel Dilarang Hangus Sepihak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

– Pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang penyedia jasa telekomunikasi seluler menghanguskan sisa kuota internet konsumen ketika masa berlaku paketnya habis. Kebijakan ini resmi diberlakukan lewat Surat Edaran Menkomdigi No. 4/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, yang menjadi respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 273/PUU-XXIII/2025.

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa paket data yang dibeli masyarakat adalah kepemilikan sah yang harus dilindungi. Oleh karena itu, operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota secara sepihak ataupun memungut biaya tambahan kepada pengguna demi mempertahankan kuota yang tersisa.

Kendati demikian, aturan ini tidak mewajibkan seluruh produk menggunakan sistem akumulasi atau rollover. Pihak kementerian mewajibkan operator untuk menghadirkan berbagai alternatif pilihan perlindungan agar pelanggan bisa menyesuaikan dengan kebiasaan pemakaian mereka. Sejumlah opsi perlindungan sisa kuota yang bisa disediakan meliputi:

  • Penggabungan sisa kuota ke periode berikutnya (rollover)

  • Skema tanpa akumulasi kuota

  • Penambahan masa berlaku paket

  • Pengalihan fungsi manfaat

  • Pemberian kompensasi atau pengembalian dana (refund)

  • Bentuk proteksi lain yang tidak merugikan pihak konsumen

Di samping perlindungan kuota, regulasi tersebut menuntut operator agar lebih transparan dalam memaparkan detail produk seperti harga, besaran kuota, durasi aktif, hingga ketentuan penggunaan wajar menggunakan bahasa yang gampang dimengerti publik. Operator seluler juga wajib menghadirkan wadah pengecekan terpadu agar pemakaian dan sisa kuota dapat dipantau langsung oleh pelanggan.

Dilansir dari Rmol.id seluruh operator telekomunikasi diberi tenggat waktu penyesuaian selama satu bulan, dengan kewajiban menyerahkan laporan kepatuhan perdana paling lambat pada 28 September 2026. Pemerintah selanjutnya akan terus memantau implementasi aturan ini secara berkala.

Penulis

Redaksi BacaDulu.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Gemilang Lionel Messi Selamatkan Inter Miami dari Kekalahan Kontra NYCFC di Laga Pembuka MLS 07.09 Play Button

    Aksi Gemilang Lionel Messi Selamatkan Inter Miami dari Kekalahan Kontra NYCFC di Laga Pembuka MLS

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Aksi Gemilang Lionel Messi Selamatkan Inter Miami dari Kekalahan Kontra NYCFC di Laga Pembuka MLS Lionel Messi kembali menunjukkan magisnya di awal musim Major League Soccer (MLS). Meski tampil dalam kondisi fisik yang terkuras akibat jadwal padat, megabintang asal Argentina tersebut mencatatkan dua assist krusial untuk menyelamatkan Inter Miami dari kekalahan dan memaksakan hasil imbang […]

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 26 Kasus, Selamatkan 56 Ribu Jiwa

    Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 26 Kasus, Selamatkan 56 Ribu Jiwa

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BATAM, — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 perkara periode Juni hingga Agustus 2026, Kamis (3/9/2026). Agenda eksekusi material kejahatan yang berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri ini diklaim berhasil menyelamatkan lebih dari 56.384 jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Pemusnahan dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri […]

  • Meramu Tanjungpinang Sambil Ngopi

    Meramu Tanjungpinang Sambil Ngopi

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Suyono Saeran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tadi sore seusai menjumpai tamu di Hotel CK Tanjungpinang, ngopi bareng bersama wartawan senior yang juga Wakil Ketua ICMI Kepri, bang Ridarman Bay dan Ahmad Yani, seorang pengacara dari Kantor Pengacara Yani & Marpaung SH. Sebenarnya ngopi bareng tersebut bukan pertemuan yang direncanakan. Hanya sebuah kebetulan ketika saya mampir di Kedai Kopi Toyyib yang posisinya […]

  • Indonesia – Australia Akan Berkolaborasi Kembangkan Budidaya Perikanan Tematik di Pedesaan

    Indonesia – Australia Akan Berkolaborasi Kembangkan Budidaya Perikanan Tematik di Pedesaan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bacadulu.id, Jakarta – Indonesian dan Australia berencana mengembangkan tekhnologi Recirculating Aquaculture System (RAS). Melalui siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), RAS bertujuan mendukung program budidaya darat tematik. Hal itu disejalankan dengan ratusan desa perikanan yang potensial di Indonesia. “Saya sudah melihat langsung bagaimana sistem RAS ini berjalan di Tasmania untuk meningkatkan produktivitas perikanan budidaya […]

  • Komunitas Jurnalis Kepri Dorong Tradisi Literasi Lewat Bedah Buku Karya Wartawan Senior

    Komunitas Jurnalis Kepri Dorong Tradisi Literasi Lewat Bedah Buku Karya Wartawan Senior

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 15
    • 0Komentar

    – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengambil langkah progresif untuk menghidupkan kembali tradisi menulis dan literasi di kalangan pers lokal. Organisasi wartawan ini bersiap menggelar acara bedah buku berjudul “Menjaga Nurani: Suara di Simpang Zaman” karya wartawan senior Ridarman Bay, yang dijadwalkan berlangsung di Sekretariat KJK, Batu 11, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (12/9/2026). Ketua Umum KJK, […]

  • Mutu Terjamin, Ikan Tuna Asal Sulteng  Eksis di Pasar Amerika Serikat

    Mutu Terjamin, Ikan Tuna Asal Sulteng Eksis di Pasar Amerika Serikat

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA, Baca dulu.id – Dua tahun terakhir Ikan tuna asal Sulawesi Tengah sukses menembus pasar ekspor. Kesuksesan itu seiring dengan penerapan sertifikasi mutu berstandar global oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui siaran pers KKP, Kamis 3 September 2026, sertifikasi itu menjamin pengelolaan tuna dari mulai penangkapan, cara penanganan di atas kapal, hingga pengolahan dilakukan […]

expand_less