Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Advertorial » Urus IPR Tambang Rakyat di Riau Kini Lebih Ringkas, Ada 25 WPR Emas di Kuansing

Urus IPR Tambang Rakyat di Riau Kini Lebih Ringkas, Ada 25 WPR Emas di Kuansing

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pekanbaru, – Pemerintah Provinsi Riau membuka jalur yang lebih sederhana bagi masyarakat yang ingin melegalkan aktivitas pertambangan rakyat. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan tersebut menyasar aktivitas pertambangan rakyat pada 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Seluruh WPR tersebut ditetapkan untuk komoditas emas placer.

Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang mengatakan proses pengurusan izin kini dirancang dalam empat tahapan agar masyarakat lebih mudah memahami prosedurnya.

“Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti empat tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan,” kata Ismon di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).

Tahap pertama dimulai dengan konfirmasi lokasi kepada Dinas ESDM Riau. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan lahan yang diajukan memang berada di dalam wilayah WPR yang telah ditetapkan.

Setelah lokasi sesuai, pemohon harus memenuhi dua persyaratan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

PKKPR diterbitkan Dinas PUPR Kabupaten Kuansing, sedangkan Persetujuan Lingkungan diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

“Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Dan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,” jelas Ismon.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan proses melalui OSS. Permohonan kemudian diverifikasi sebelum izin diterbitkan secara elektronik apabila seluruh ketentuan telah terpenuhi.

Pemprov Riau juga menerapkan batas luas wilayah yang dapat dikelola berdasarkan bentuk pemohon.

Untuk pemohon perseorangan, luas lahan maksimal yang dapat diberikan mencapai 5 hektare. Sementara koperasi berbadan hukum dapat memperoleh izin dengan luas maksimal 10 hektare.

Keberadaan WPR tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau.

“Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas placer,” ujar Ismon.

Sebaran WPR mencakup dua lokasi di Desa Pangean, Kecamatan Pangean, masing-masing seluas 99,92 hektare dan 99,97 hektare. Satu lokasi lainnya berada di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, dengan luas 47,13 hektare.

Kecamatan Kuantan Tengah memiliki 10 titik, terdiri atas enam lokasi di Desa Pulau Kedundung dan empat lokasi di Desa Jake.

Sementara konsentrasi WPR terbesar berada di Kecamatan Kuantan Mudik dengan sembilan titik yang tersebar di Desa Air Buluh dan Desa TBS. Lokasi lainnya berada di Desa Gunung Keiangan, Kecamatan Benai, serta Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

Dinas ESDM Riau juga membuka akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen dan penjelasan mengenai prosedur IPR.

Dokumen persyaratan dapat diperoleh melalui tautan yang disediakan Dinas ESDM. Konsultasi juga dapat dilakukan melalui layanan yang disiapkan bidang minerba.

Langkah tersebut diharapkan membuat masyarakat memiliki jalur legal untuk mengelola potensi tambang sekaligus mengurangi praktik pertambangan tanpa izin.

Namun, legalitas bukan satu-satunya tujuan. Pemprov Riau menekankan bahwa aktivitas pertambangan tetap harus memperhatikan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

Dengan dibukanya mekanisme perizinan yang lebih sederhana, masyarakat Kuansing kini memiliki pilihan untuk mengelola potensi emas melalui jalur resmi, bukan melalui aktivitas pertambangan yang berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

Penulis

Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Pengangkut Sembako Terbakar di Perairan Tokong Palang Biru Anambas

    Kapal Pengangkut Sembako Terbakar di Perairan Tokong Palang Biru Anambas

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Anambas, – Sebuah kapal kayu yang membawa muatan sembako dilaporkan mengalami kebakaran saat melintas di perairan Tokong Palang Biru, Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (11/9/2026) pagi. Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan dari Kijang, Kabupaten Bintan, menuju Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kebakaran terjadi ketika kapal berada di sekitar perairan Tokong Palang Biru. […]

  • Deportasi WNA Malaysia lewat Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

    WNA Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru, Imigrasi Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pekanbaru, – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memulangkan seorang warga negara Malaysia berinisial MMM setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Deportasi terhadap perempuan berkewarganegaraan Malaysia itu dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). MMM diberangkatkan ke Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia AK-428. Keputusan deportasi diambil setelah petugas […]

  • Enam penyelam Basarnas memeriksa interior kapal KM Virgo Transport 8

    Enam Penyelam Basarnas Masuk ke KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Banjarmasin, – Operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8 memasuki tahap penyisiran bagian dalam kapal. Basarnas Special Group (BSG) mengerahkan enam personel penyelam untuk memeriksa bagian dalam kapal yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, Minggu (20/9/2026). Hingga perkembangan operasi pada Sabtu (19/9), Tim SAR Gabungan telah menemukan 117 orang dari total 243 orang yang […]

  • Fasilitas RSUD RAT Diperbarui, Pemprov Kepri Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

    Fasilitas RSUD RAT Diperbarui, Pemprov Kepri Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan pembenahan terhadap fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT). Peningkatan sarana tersebut diarahkan untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan sekaligus memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi pasien. Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura melihat langsung progres pekerjaan renovasi rumah sakit tersebut, Rabu (2/9/2026). Dalam peninjauan itu, […]

  • Irjen Pol Asep Safrudin terima runner up Kompolnas Awards 2026

    Kapolda Kepri Raih Runner Up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk Lima Besar Nasional

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin meraih posisi runner up dalam Kompolnas Awards 2026. Pada ajang yang sama, Polsek Meral, Polres Karimun, berhasil menembus lima besar nasional untuk kategori Polsek kelompok rural/prarural. Penghargaan tersebut diserahkan dalam malam puncak Kompolnas Awards 2026 di Sari Pacific Hotel, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Capaian itu menjadi catatan […]

  • Hari Keenam Pencarian Arupadhatu 1 Masih Nihil, 5 Orang Jurnalis dan 3 Kru Belum Ditemukan

    Hari Keenam Pencarian Arupadhatu 1 Masih Nihil, 5 Orang Jurnalis dan 3 Kru Belum Ditemukan

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pandeglang, – Operasi pencarian terhadap delapan orang yang hilang setelah speed boat Arupadhatu 1 mengalami hilang kontak di perairan Selat Sunda kembali digelar, Minggu (13/9/2026). Memasuki hari keenam operasi SAR, tim gabungan masih belum menemukan keberadaan delapan orang yang berada di dalam kapal tersebut. Penyisiran diperluas dengan mengerahkan unsur laut, udara dan personel pendukung. Kepala […]

expand_less