Urus IPR Tambang Rakyat di Riau Kini Lebih Ringkas, Ada 25 WPR Emas di Kuansing
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau di Pekanbaru, Senin (21/9/2026), menjelaskan prosedur perizinan IPR tambang rakyat melalui OSS. (Ilustrasi)
Pekanbaru,
– Pemerintah Provinsi Riau membuka jalur yang lebih sederhana bagi masyarakat yang ingin melegalkan aktivitas pertambangan rakyat. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan tersebut menyasar aktivitas pertambangan rakyat pada 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Seluruh WPR tersebut ditetapkan untuk komoditas emas placer.
Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang mengatakan proses pengurusan izin kini dirancang dalam empat tahapan agar masyarakat lebih mudah memahami prosedurnya.
“Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti empat tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan,” kata Ismon di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).
Tahap pertama dimulai dengan konfirmasi lokasi kepada Dinas ESDM Riau. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan lahan yang diajukan memang berada di dalam wilayah WPR yang telah ditetapkan.
Setelah lokasi sesuai, pemohon harus memenuhi dua persyaratan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.
PKKPR diterbitkan Dinas PUPR Kabupaten Kuansing, sedangkan Persetujuan Lingkungan diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
“Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Dan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,” jelas Ismon.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan proses melalui OSS. Permohonan kemudian diverifikasi sebelum izin diterbitkan secara elektronik apabila seluruh ketentuan telah terpenuhi.
Pemprov Riau juga menerapkan batas luas wilayah yang dapat dikelola berdasarkan bentuk pemohon.
Untuk pemohon perseorangan, luas lahan maksimal yang dapat diberikan mencapai 5 hektare. Sementara koperasi berbadan hukum dapat memperoleh izin dengan luas maksimal 10 hektare.
Keberadaan WPR tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau.
“Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas placer,” ujar Ismon.
Sebaran WPR mencakup dua lokasi di Desa Pangean, Kecamatan Pangean, masing-masing seluas 99,92 hektare dan 99,97 hektare. Satu lokasi lainnya berada di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, dengan luas 47,13 hektare.
Kecamatan Kuantan Tengah memiliki 10 titik, terdiri atas enam lokasi di Desa Pulau Kedundung dan empat lokasi di Desa Jake.
Sementara konsentrasi WPR terbesar berada di Kecamatan Kuantan Mudik dengan sembilan titik yang tersebar di Desa Air Buluh dan Desa TBS. Lokasi lainnya berada di Desa Gunung Keiangan, Kecamatan Benai, serta Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.
Dinas ESDM Riau juga membuka akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen dan penjelasan mengenai prosedur IPR.
Dokumen persyaratan dapat diperoleh melalui tautan yang disediakan Dinas ESDM. Konsultasi juga dapat dilakukan melalui layanan yang disiapkan bidang minerba.
Langkah tersebut diharapkan membuat masyarakat memiliki jalur legal untuk mengelola potensi tambang sekaligus mengurangi praktik pertambangan tanpa izin.
Namun, legalitas bukan satu-satunya tujuan. Pemprov Riau menekankan bahwa aktivitas pertambangan tetap harus memperhatikan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
Dengan dibukanya mekanisme perizinan yang lebih sederhana, masyarakat Kuansing kini memiliki pilihan untuk mengelola potensi emas melalui jalur resmi, bukan melalui aktivitas pertambangan yang berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar