Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Diduga Ancam Sebar Berita Negatif soal Proyek Pemerintah, YK Diamankan Polisi di Batam

Diduga Ancam Sebar Berita Negatif soal Proyek Pemerintah, YK Diamankan Polisi di Batam

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial YK pimpinan salah satu LSM di Kepri yang berkantor pusat di Jakarta terkait laporan dugaan pengancaman yang berkaitan dengan pemberitaan proyek pemerintah.

YK diamankan di kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari pihak yang mengaku menjadi korban pada 16 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari dugaan ancaman penyebaran pemberitaan negatif yang berkaitan dengan salah satu proyek pemerintah.

Dalam laporan yang diterima polisi, terdapat dugaan komunikasi dan penyerahan uang yang berlangsung beberapa kali dengan total mencapai Rp9 juta.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujar Nona dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penyidik sedang mendalami sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan, bukti transfer uang, serta telepon seluler yang diserahkan dalam proses penanganan perkara.

Polisi juga menelusuri hubungan antara dugaan permintaan uang dan ancaman penyebaran informasi yang dinilai merugikan pelapor.

Perkara tersebut ditangani dengan merujuk Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pengancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV apabila unsur tindak pidananya terbukti.

Nona mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu yang bertujuan meminta uang maupun keuntungan lainnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Hingga rilis diterbitkan, Polda Kepri belum merinci status hukum YK setelah diamankan, identitas pelapor, maupun proyek pemerintah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penanganan kasus masih berlangsung dan dugaan tindak pidana terhadap YK tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edy Afrizal kepala BPBD Riau berbicara tentang zero karhutla di Pekanbaru

    Riau Catat Zero Karhutla, Patroli dan Kewaspadaan Tetap Diperketat

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Hingga Minggu 27 September 2026, tidak ada kebakaran hutan dan lahan aktif di Riau. Kepala BPBD Riau Edy Afrizal menegaskan kondisi zero karhutla tetap dipantau dan personel tetap siaga.

  • Pejabat Pemprov Kepri mempelajari putusan pembatalan SK KPID Kepri

    PT TUN Medan Batalkan SK KPID Kepri, Pemprov Masih Pelajari Putusan dan Buka Opsi Kasasi

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni mengatakan, Pemprov Kepri menghormati putusan banding tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima […]

  • Virgo Transport 8 Tenggelam, 108 Selamat, 6 Meninggal, 129 Masih Dicari

    Virgo Transport 8 Tenggelam, 108 Selamat, 6 Meninggal, 129 Masih Dicari

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Banjarmasin, – Operasi pencarian dan pertolongan terhadap KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan, masih berlangsung. Hingga Minggu (13/9/2026) pukul 18.00 WIB, tercatat 108 orang selamat, enam meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian dari total 243 orang di kapal. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banjarmasin, I Putu Sudayana, […]

  • Sekretaris Daerah Armia berbicara tentang kerja sama air Lingga-Batam

    Lingga Buka Keran Air untuk Batam, Pemkab Minta Rencana Tak Berhenti di Pembahasan

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah Lingga, Armia, menyatakan kesiapan pemerintah daerah mendukung rencana pemanfaatan sumber air baku Lingga untuk memenuhi kebutuhan air yang terus meningkat di Batam.

  • Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 Disampaikan, Bintan Fokus Perkuat Fiskal dan Ekonomi Daerah

    Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 Disampaikan, Bintan Fokus Perkuat Fiskal dan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bintan,   – Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mengarahkan pembahasan kebijakan anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah. Hal itu ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin (14/9/2026). Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bintan […]

  • Peta hotspot Sumatera dengan tiga titik di Riau dan dua di Kepri

    Hotspot Sumatera Capai 1.685 Titik, Riau dan Kepri Berpotensi Hujan Lebat

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pekanbaru, – Sebanyak 1.685 titik panas atau hotspot masih terdeteksi di Pulau Sumatera pada Minggu (20/9/2026). Dari jumlah tersebut, Riau tercatat tiga hotspot, sementara Kepulauan Riau (Kepri) terpantau dua titik. Data tersebut disampaikan BMKG berdasarkan pemantauan hotspot di wilayah Sumatera. Di Riau, tiga titik panas masing-masing berada di Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten […]

expand_less