Diduga Ancam Sebar Berita Negatif soal Proyek Pemerintah, YK Diamankan Polisi di Batam
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan asal dugaan ancaman penyebaran pemberitaan negatif terkait proyek pemerintah di Batam, Senin (19/10/2026).
BATAM,
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial YK pimpinan salah satu LSM di Kepri yang berkantor pusat di Jakarta terkait laporan dugaan pengancaman yang berkaitan dengan pemberitaan proyek pemerintah.
YK diamankan di kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari pihak yang mengaku menjadi korban pada 16 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari dugaan ancaman penyebaran pemberitaan negatif yang berkaitan dengan salah satu proyek pemerintah.
Dalam laporan yang diterima polisi, terdapat dugaan komunikasi dan penyerahan uang yang berlangsung beberapa kali dengan total mencapai Rp9 juta.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujar Nona dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, penyidik sedang mendalami sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan, bukti transfer uang, serta telepon seluler yang diserahkan dalam proses penanganan perkara.
Polisi juga menelusuri hubungan antara dugaan permintaan uang dan ancaman penyebaran informasi yang dinilai merugikan pelapor.
Perkara tersebut ditangani dengan merujuk Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pengancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV apabila unsur tindak pidananya terbukti.
Nona mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu yang bertujuan meminta uang maupun keuntungan lainnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Hingga rilis diterbitkan, Polda Kepri belum merinci status hukum YK setelah diamankan, identitas pelapor, maupun proyek pemerintah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan kasus masih berlangsung dan dugaan tindak pidana terhadap YK tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar