Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Diduga Hendak Diselundupkan ke Vietnam, 73.477 Benih Lobster Akan Dibudidayakan di Batam

Diduga Hendak Diselundupkan ke Vietnam, 73.477 Benih Lobster Akan Dibudidayakan di Batam

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, — Sebanyak 73.477 benih bening lobster hasil pengungkapan dugaan penyelundupan akan dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam. Benih yang masih hidup tersebut ditangani setelah penyidik menyisihkan 400 ekor sebagai sampel untuk kepentingan persidangan.

Rencana pembudidayaan itu disampaikan Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Sahono Budianto, dalam konferensi pers di BPBL Batam, Selasa (20/10/2026).

Benih tersebut diamankan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Senin (19/10/2026). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai pengangkutan benih lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju Tangerang.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, benih itu diduga akan dikirim ke Vietnam melalui sejumlah wilayah transit. Polisi menduga jalur pengirimannya melewati Sumatera dan Jambi, kemudian Malaysia, Singapura, serta Kamboja.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RVJ dan FAS yang diduga berperan mengangkut benih lobster.

Menurut keterangan kepolisian, jaringan tersebut membatasi komunikasi antarpelaku agar mereka tidak saling mengenal. Pengiriman yang berhasil diungkap itu diduga merupakan operasi kesepuluh jaringan tersebut.

Sahono Budianto berbicara di konferensi pers BPBL Batam tentang benih lobster

Benih Lobster diamankan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Senin (19/10/2026).

Petugas mengamankan 13 kotak styrofoam berisi benih lobster, sebuah mobil Daihatsu Gran Max hitam, serta empat telepon genggam sebagai barang bukti.

Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri sumber benih, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan orang lain. Penyidik juga membuka kemungkinan penelusuran hasil kejahatan melalui perkara pencucian uang apabila ditemukan unsur pendukung.

Dalam keterangan tertulisnya, kepolisian menyebut kedua tersangka disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sahono menjelaskan, BPBL Batam merupakan salah satu lokasi percontohan pembesaran benih lobster hingga mencapai ukuran konsumsi. Pembudidayaan benih hasil pengungkapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi perikanan sekaligus memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan benih lobster ilegal. Ia menyebut kegiatan tersebut dapat merugikan sumber daya laut dan membawa konsekuensi hukum.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyelundupan dapat menyampaikan informasi melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less