Jalur Laut Tanjung Sengkuang Jadi Sorotan, Bea Cukai Batam Masih Bungkam
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bea Cukai Batam menanggapi sorotan jalur laut Tanjung Sengkuang, Batam, Rabu (20/9/2026).
Batam,
– Pertanyaan mengenai pengawasan lalu lintas barang di kawasan pesisir Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, belum juga mendapatkan jawaban dari Bea Cukai Batam. Padahal, kawasan tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas pemindahan barang melalui jalur laut pada malam hari.
Informasi yang dihimpun BacaDulu menyebut aktivitas bongkar muat barang-barang sembako, elektronik dan buah-buahan seperti durian musang king itu melibatkan kendaraan pengangkut roda empat dan kapal kayu di Pelabuhan Tikus seperti Tanjung Sekuang yang diperankan oleh inisial IC.
Namun, karakter aktivitas yang dilaporkan cukup untuk memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan barang yang keluar dari kawasan FTZ melalui jalur pesisir oleh petugas berwenang.
BacaDulu telah menghubungi Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, untuk meminta penjelasan. Pertanyaan yang diajukan tidak hanya mengenai dugaan aktivitas di Tanjung Sengkuang, tetapi juga menyangkut mekanisme pengawasan barang dari kawasan FTZ yang dikirim menggunakan kapal melalui jalur pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, Agung Widodo belum memberikan jawaban kepada BacaDulu. Diamnya institusi ini yang memiliki kewenangan pengawasan kepabeanan membuat sejumlah pertanyaan publik tetap menggantung.
Di lapangan, aktivitas perdagangan Batam bergerak melalui banyak jalur. Tidak seluruhnya berbentuk terminal besar dengan arus penumpang dan kendaraan yang mudah terlihat. Pelabuhan rakyat dan tikus di kawasan pesisir juga menjadi bagian dari aktivitas transportasi laut masyarakat.
Maka pengawasan adalah hal penting. Sumber berinisial GH, yang mengaku mengetahui pola distribusi barang melalui jalur laut di Batam, mengatakan pengawasan tidak semestinya berhenti pada lokasi barang diberangkatkan.
“Yang perlu dilihat bukan hanya barang itu berangkat dari mana, tetapi siapa yang mengirim, dokumennya bagaimana, menggunakan sarana apa, dan siapa penerimanya. Rangkaian itu harus ditelusuri,” ujar GH.
Menurut GH, tujuan pengiriman juga perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan pergerakan barang.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, jangan berhenti pada orang yang membawa barang. Telusuri sampai pemilik, pengirim dan penerimanya,” katanya.
Bahkan sumber lainnya juga menyebut pernah mendengar informasi mengenai pengiriman ball press melalui kawasan Tanjung Sengkuang menuju wilayah Tanjung Uban, Bintan.
“Saya juga sering dengar berita, kata orang, ada ball press yang dibawa ke Uban dan dimuatnya di Sengkuang,” ujar sumber yang namanya tidak ingin disebutkan.
Pernyataan itu setidaknya menunjukkan satu persoalan yaitu pengawasan barang tidak cukup hanya melihat kapal yang bergerak, tetapi harus mampu membaca seluruh rantai distribusinya.
Pesan pemerintah pusat soal pemberantasan barang ilegal juga sedang ditegaskan kembali. Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 14 September 2026 meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat penindakan terhadap aktivitas ilegal. Dalam keterangannya, Suahasil menyebut penindakan terhadap kegiatan ilegal akan dilanjutkan dan tidak hanya menyasar rokok ilegal, tetapi juga berbagai bentuk barang atau aktivitas ilegal lainnya.
Penegasan tersebut menjadi relevan ketika dikaitkan dengan fungsi pengawasan Bea Cukai di wilayah pesisir seperti Batam. Jika pemerintah pusat meminta pemberantasan aktivitas ilegal terus diperkuat, maka pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi barang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas tersebut.
Batam memiliki status FTZ yang membuat arus barang menjadi bagian penting dari kegiatan ekonomi. Namun, fasilitas perdagangan bebas tetap memiliki aturan. Barang yang keluar dari kawasan FTZ menuju daerah pabean harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, jika benar terdapat aktivitas pemindahan barang dari kawasan pesisir menuju daerah lain di luar Batam, pertanyaan mengenai dokumen, asal barang, pemilik, pengangkut dan tujuan akhirnya menjadi relevan untuk dijawab oleh petugas pengawasan seperti Bea Cukai.
Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, tidak ada alasan bagi informasi tersebut untuk menjadi sebuah misteri. Dan sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka mekanisme penindakan sudah semestinya berjalan sesuai hukum yang berlaku.
BacaDulu tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bea Cukai Batam, Ditpolairud Polda Kepri, maupun pihak-pihak yang berkepentingan. Penjelasan resmi akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan berikutnya.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar