Patroli Tengah Malam Bongkar Jalur Rokok Ilegal di Batam, 506 Ribu Batang Disita Bea Cukai
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Barang bukti rokok ilegal yang digagalkan petugas Bea Cukai Batam di perairan Pulau Bulan, Batam, Selasa (8/9/2026).
Batam,
– Peredaran rokok ilegal di Kota Batam kembali terbongkar. Kali ini, jalur laut menjadi pintu yang coba dimanfaatkan untuk membawa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 melalui patroli laut dan Operasi Cukai.
Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp753,2 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir sebesar Rp493,6 juta.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi dalam patroli laut yang berlangsung pada dini hari di sekitar perairan Pulau Bulan, Batam.

2 Speedboat yang di duga mengangkut rokok ilegal (F. Bea Cukai Batam)
Penindakan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 tengah melakukan pengawasan rutin di perairan Batam. Petugas kemudian melihat sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju kawasan perairan Pulau Bulan.
Gerak-gerik kapal tersebut memicu kecurigaan petugas. Upaya penghentian dilakukan hingga speedboat tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah bergerak menuju perairan dangkal.
Pemeriksaan awal menemukan dua orang kru di dalam speedboat tersebut. Petugas juga menemukan muatan berupa rokok hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.
Namun, penindakan tidak berhenti di speedboat pertama. Petugas memperoleh informasi mengenai adanya speedboat lain yang diduga bergerak melalui jalur serupa. Penyisiran kemudian dilakukan di sekitar lokasi.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama lainnya di sekitar kawasan pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama. Kapal tersebut dalam kondisi tanpa awak.
Petugas sempat melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kapal tersebut, namun tidak menemukan orang yang dimaksud. Setelah diperiksa, kapal kedua ternyata juga mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dua speedboat tersebut kemudian diamankan dan disegel bersama seluruh muatannya. Dua kru dari speedboat pertama turut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari speedboat pertama, petugas menemukan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp118,2 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp77 juta.
Sementara dari speedboat kedua, jumlahnya jauh lebih besar, yakni 384.360 batang rokok ilegal. Nilai barang dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp570,7 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp371,9 juta.
Beberapa merek yang ditemukan antara lain OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold. Jika digabungkan, dua speedboat tersebut membawa 464.000 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang sekitar Rp689 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp448,9 juta.
Atas temuan itu, Bea Cukai menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pengungkapan melalui jalur laut tersebut bukan satu-satunya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam. Pengawasan juga diperluas melalui Operasi Cukai untuk menyasar peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp64,1 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp44,6 juta.
Beragam merek ditemukan dalam operasi tersebut, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE, termasuk berbagai variannya.
Dengan demikian, total hasil penindakan Bea Cukai Batam pada rangkaian kegiatan tersebut mencapai 506.477 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan terhadap rokok ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada jalur laut, tetapi juga menyasar rantai distribusi hingga peredarannya di tengah masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung.
Bea Cukai Batam juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai perdagangan rokok ilegal. Informasi mengenai dugaan penyimpanan, distribusi maupun penjualan rokok tanpa pita cukai dapat disampaikan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diingatkan tidak menjual, membeli maupun terlibat dalam distribusi rokok ilegal karena aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap penerimaan negara serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Bagi Batam yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dan banyak jalur perairan, pengungkapan dua speedboat ini kembali menunjukkan bahwa pengawasan jalur laut menjadi salah satu bagian penting dalam memutus peredaran rokok ilegal dari hulu hingga ke pasar.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan



Saat ini belum ada komentar