Kode Etik Internal

by

Kode Etik Internal Redaksi

Panduan Integritas, Independensi, dan Standar Perilaku Wartawan BacaDulu.id

Seluruh jajaran redaksi, wartawan, editor, serta staf pendukung BacaDulu.id wajib mematuhi **Kode Etik Jurnalistik (KEJ)** Dewan Pers, **Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999**, serta **Kode Etik Internal Redaksi** yang ditetapkan oleh manajemen dan Pemimpin Redaksi berikut:

1. Independensi & Kebenaran Informasi

  • Wartawan BacaDulu.id harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang (cover both sides), dan tidak beritikad buruk.
  • Wartawan wajib melakukan verifikasi atas setiap informasi dan klaim sebelum berita dipublikasikan.
  • Wartawan tidak boleh memanipulasi naskah, foto, video, atau rekaman audio yang dapat menyesatkan makna sebenarnya dari sebuah peristiwa.

2. Larangan Gratifikasi & Suap (Anti-Integritas Terjual)

Aturan Ketat Redaksi:
  • Wartawan dan editor dilarang keras menerima uang, barang, fasilitas, suap, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dari narasumber atau pihak mana pun yang berkaitan dengan pemberitaan.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada pemberian sanksi berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak hormat.

3. Identitas & Identifikasi Wartawan

  • Dalam menjalankan tugas peliputan, wartawan BacaDulu.id wajib mengenakan/menunjukkan Kartu Pers (ID Card) resmi yang masih berlaku dan bersikap sopan.
  • Wartawan tidak boleh menyalahgunakan identitas atau nama media BacaDulu.id untuk kepentingan pribadi, menakut-nakuti, atau memeras narasumber/pihak lain.

4. Perlindungan Narasumber & Kelompok Rentan

  • Wartawan wajib merahasiakan identitas dan keberadaan korban kejahatan susila serta anak di bawah umur yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana.
  • Wartawan wajib menghormati hak narasumber yang bersedia memberikan informasi dalam status Off the Record atau Background Information sesuai kesepakatan awal.

5. Konflik Kepentingan & Aktivitas Politik

  • Wartawan dan editor yang terdaftar sebagai pengurus partai politik, tim sukses pasangan calon/caleg, atau pejabat pemerintahan wajib **non-aktif sementara** dari kegiatan jurnalistik di BacaDulu.id untuk menjaga netralitas pemberitaan.
  • Wartawan dilarang menulis berita tentang perusahaan, produk, atau lembaga tempat wartawan bersangkutan memiliki kepentingan finansial pribadi tanpa izin tertulis dari Pemimpin Redaksi.

6. Pengaduan Pelanggaran Etik

Masyarakat atau narasumber yang menemukan adanya indikasi pelanggaran Kode Etik oleh wartawan/staf BacaDulu.id di lapangan disarankan segera melapor ke Pemimpin Redaksi melalui:

Dewan Redaksi BacaDulu.id
Email: redaksi@bacadulu.id / pemred@bacadulu.id
Subjek Email: [LAPORAN PELANGGARAN ETIK] – Nama Wartawan / Isu