Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Kepulauan Riau » Bintan » Bintan Siapkan Dua RDTR Baru, Tanjung Uban dan Tembeling Jadi Fokus Penataan

Bintan Siapkan Dua RDTR Baru, Tanjung Uban dan Tembeling Jadi Fokus Penataan

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Bintan, – Pemerintah Kabupaten Bintan tengah menyiapkan dua Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) baru sebagai bagian dari penguatan arah pembangunan dan kepastian investasi di daerah. Kawasan Tanjung Uban dan Tembeling menjadi perhatian dalam proses perencanaan tersebut.

Penyusunan RDTR memasuki tahapan Focus Group Discussion (FGD) I yang digelar bersamaan dengan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Grand Ballroom CK Hotel and Convention Center, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika mengatakan RDTR memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut tidak sebatas menghasilkan peta kawasan, tetapi juga mengatur secara rinci peruntukan ruang berikut ketentuan zonasinya.

“RDTR bukan sekadar dokumen peta. RDTR merupakan rencana yang mengatur tata ruang secara lebih rinci pada suatu kawasan dan dilengkapi dengan peraturan zonasi,” ujar Ronny.

Pemaparan tahapan penyusunan RDTR pada Focus Group Discussion I di Grand Ballroom CK Hotel and Convention Center, Tanjungpinang.

Pemaparan tahapan penyusunan RDTR pada Focus Group Discussion I di Grand Ballroom CK Hotel and Convention Center, Tanjungpinang, Rabu (07/10/2026).

Dengan peta berskala 1:5.000, RDTR dapat memberikan arahan pemanfaatan ruang secara lebih detail hingga tingkat blok atau kawasan.

Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, keterpaduan antarsektor hingga penentuan lokasi dan fungsi kawasan untuk kegiatan investasi.

Karena itu, Ronny meminta penyusunan RDTR tidak dipandang sebatas pekerjaan teknis di bidang tata ruang.

“Penyusunan RDTR harus kita lihat sebagai instrumen bersama untuk mengarahkan pembangunan, bukan semata-mata sebagai pekerjaan teknis bidang tata ruang,” tegasnya.

Salah satu tahapan yang kini menjadi perhatian adalah penentuan delineasi atau batas wilayah perencanaan. Batas tersebut akan menentukan cakupan analisis, kebutuhan data hingga arahan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi yang disusun.

Menurut Ronny, penentuan batas perencanaan tidak cukup hanya mengacu pada wilayah administratif.

Karakter kawasan, perkembangan perkotaan, jaringan jalan, pusat kegiatan, penggunaan lahan yang telah ada, kawasan strategis dan kawasan lindung juga harus menjadi pertimbangan.

Selain itu, potensi investasi, ketersediaan infrastruktur, kondisi sosial ekonomi masyarakat hingga proyeksi perkembangan kawasan ke depan perlu masuk dalam kajian.

Hal tersebut dinilai penting karena setiap kawasan di Bintan memiliki karakteristik berbeda.

Tanjung Uban, misalnya, berkembang sebagai kawasan perkotaan dengan beragam fungsi dan aktivitas. Sementara Tembeling memiliki karakter serta potensi pengembangan tersendiri yang perlu dipetakan secara menyeluruh dalam perencanaan tata ruang.

Bersamaan dengan penyusunan RDTR, Pemkab Bintan juga menggelar Konsultasi Publik I KLHS untuk menghimpun berbagai isu kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan.

Forum tersebut melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, tim konsultan serta berbagai pemangku kepentingan.

Masukan dari para pihak akan digunakan untuk menyelaraskan perencanaan tata ruang dengan kondisi di lapangan, kebijakan sektoral, kebutuhan masyarakat serta aspek keberlanjutan lingkungan.

Ronny berharap proses tersebut menghasilkan RDTR yang tidak hanya memberikan kepastian bagi kegiatan investasi, tetapi juga tetap menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Pada akhirnya, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menghasilkan RDTR yang akurat secara teknis, sesuai dengan kondisi lapangan, sinkron dengan kebijakan sektoral, memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta mampu mengarahkan pembangunan Kabupaten Bintan secara berkelanjutan,” katanya.

Saat ini Kabupaten Bintan telah memiliki lima RDTR yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Penambahan dua RDTR baru diharapkan memperluas kepastian tata ruang di Bintan sekaligus memberikan landasan yang lebih jelas bagi pengembangan kawasan dan kegiatan investasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less