Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Tekno » Menkum Supratman Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

Menkum Supratman Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALI, – Pemerintah Indonesia mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Jurnalis dan perusahaan media dinilai harus memperoleh kepastian hukum serta penghargaan ekonomi yang adil atas karya yang diproduksi.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hal tersebut dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026). Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober itu mempertemukan pemangku kepentingan pers, pemerintah, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” kata Supratman dalam siaran persnya.

Ia menjelaskan, kemajuan teknologi membuat karya jurnalistik dapat diproduksi, disebarluaskan, dan dimanfaatkan secara komersial dalam waktu singkat tanpa mengenal batas negara. Kondisi tersebut menuntut mekanisme perlindungan yang mampu memastikan pemanfaatan karya tetap menghormati hak pencipta dan pemegang hak.

Menurut Supratman, persoalan perlindungan karya jurnalistik tidak sebatas menyangkut pendapatan jurnalis dan perusahaan media. Keberlanjutan industri pers juga berkaitan erat dengan kualitas demokrasi serta kemampuan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” ujarnya.

Untuk merespons persoalan tersebut, Indonesia mendorong kerja sama regional melalui tiga hal, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, pemberian remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Ketiga aspek itu diharapkan menjadi landasan agar pemanfaatan karya jurnalistik oleh berbagai pihak dapat dilakukan secara lebih terbuka, sekaligus memberikan kepastian bagi pemegang hak di masing-masing negara.

Dewan Pers Soroti Ketimpangan Nilai Ekonomi

Dari sisi industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital dapat memperoleh keuntungan dari perhatian publik, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara pihak yang menghasilkan karya jurnalistik belum tentu mendapatkan imbalan sebanding.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia menilai, ketimpangan tersebut bukan hanya persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut etika dan keberlangsungan jurnalisme. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, perusahaan media akan menghadapi tantangan lebih besar dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan menjaga kualitas demokrasi.

Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan teknologi AI. Sistem kecerdasan buatan kini mampu merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan informasi dan karya intelektual manusia yang telah dihimpun selama bertahun-tahun.

Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana karya jurnalistik digunakan, sejauh mana pemiliknya memperoleh pengakuan, serta bagaimana manfaat ekonomi dari pemanfaatan tersebut dibagikan secara proporsional.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa perkembangan AI harus diikuti kebijakan yang memperhatikan hak jurnalis dan organisasi media, termasuk kejelasan sumber informasi.

Ia menjelaskan, teknologi AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dihimpun melalui proses crawling dan scraping, kemudian diolah sebagai data untuk melatih atau mengembangkan sistem kecerdasan buatan.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Menurutnya, kebijakan perlindungan karya jurnalistik harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta juga berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kedua instrumen tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi dapat saling melengkapi dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya.

Fifi menambahkan, kebijakan yang disusun perlu menjaga keberlanjutan perusahaan media tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mengakses informasi yang tepercaya dan beragam.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik melalui rezim hak cipta. Pembahasan mencakup hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan penggunaan karya oleh platform digital dan teknologi AI.

“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan,” kata Hermansyah.

Ia berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan dari negara-negara ASEAN dapat memperluas perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sekaligus menjadi bahan dalam merumuskan kebijakan ke depan.

Forum tersebut diikuti 45 peserta, yang terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

Di akhir kegiatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap penggunaan karya jurnalistik. Pemanfaatan karya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk izin atau lisensi apabila diperlukan, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pencatatan hak cipta melalui layanan DJKI juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembuktian kepemilikan ketika terjadi sengketa. Namun, secara prinsip, hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.

Penguatan kesadaran hukum dan kerja sama antarnegara di kawasan ASEAN diharapkan mampu mendorong ekosistem digital yang inovatif sekaligus memberikan penghormatan terhadap hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

    Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Cilegon, – Tiga jenis barang yang ditemukan Tim SAR Gabungan di perairan Selat Sunda pada hari kelima pencarian kapal KM Arupadhatu 1 dipastikan bukan bagian dari perlengkapan kapal yang hingga kini masih dalam pencarian. Barang tersebut ditemukan oleh KN SAR Tetuka di perairan Selat Sunda sebelah timur Pulau Rakata, Sabtu (12/9/2026). Temuan itu terdiri dari […]

  • Daeng Syafar memberikan ucapan selamat kepada Kapolda Kepri baru di Tanjungpinang

    Daeng Syafar Sambut Kapolda Kepri Baru Irjen Pol Suhendri di Tanjungpinang

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle A. Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Ketua APSi Kepulauan Riau Daeng Syafar menyambut Kapolda Kepri baru Irjen Pol Suhendri di Tanjungpinang, menegaskan dukungan untuk keamanan wilayah.

  • Ady Indra Pawennari di kantor Komunitas Jurnalis Kepri, Tanjungpinang

    Engkaukah Sebenarnya Jembalang yang Kau Ceritakan itu?

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Di bawah langit yang sama, ada jemari yang menari di atas tuts aksara, merangkai kata seolah dialah sang peraba kebijaksanaan paling suci. Ia berbicara tentang rumah yang retak, tentang kesatria yang dituduh melarikan diri, dan tentang dongeng jembalang yang lahir dari rahim imajinasi penuh dendam. Namun, ketika tirai retorika yang megah itu disingkap, betapa pilunya […]

  • Politeknik ‘Aisyiyah Batam Resmi Beroperasi, Susanna Pimpin Kampus hingga 2030

    Politeknik ‘Aisyiyah Batam Resmi Beroperasi, Susanna Pimpin Kampus hingga 2030

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Politeknik ‘Aisyiyah Batam (POLITA) resmi hadir sebagai perguruan tinggi vokasi baru di Kota Batam. Kehadiran kampus tersebut ditandai dengan peresmian sekaligus pelantikan Susanna, S.I.Kom., M.M. sebagai Direktur POLITA untuk masa jabatan 2026–2030. Susanna dilantik oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Dr. apt. Salmah Orbayinah, M.Kes. Prosesi tersebut turut disaksikan Kepala LLDIKTI Wilayah XVII, […]

  • Komunitas Jurnalis Kepri Dorong Tradisi Literasi Lewat Bedah Buku Karya Wartawan Senior

    Komunitas Jurnalis Kepri Dorong Tradisi Literasi Lewat Bedah Buku Karya Wartawan Senior

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 18
    • 0Komentar

    – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengambil langkah progresif untuk menghidupkan kembali tradisi menulis dan literasi di kalangan pers lokal. Organisasi wartawan ini bersiap menggelar acara bedah buku berjudul “Menjaga Nurani: Suara di Simpang Zaman” karya wartawan senior Ridarman Bay, yang dijadwalkan berlangsung di Sekretariat KJK, Batu 11, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (12/9/2026). Ketua Umum KJK, […]

  • Rapat di Aula Kejari Tanjungpinang menyetujui penghentian penuntutan tiga tersangka

    Tiga Tersangka Penadahan di Tanjungpinang Dapat Restorative Justice

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penadahan setelah melalui proses keadilan restoratif, melibatkan korban dan keluarga.

expand_less