Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Berkas Kasus Penganiayaan Masuk ke Kejari Tanjungpinang, Tersangka ARD Belum Ditahan

Berkas Kasus Penganiayaan Masuk ke Kejari Tanjungpinang, Tersangka ARD Belum Ditahan

  • account_circle Melly
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjungpinang, — Penanganan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan MC memasuki babak baru. Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur telah menetapkan ARD sebagai tersangka sejak 1 Juli 2026. Namun, hingga kini tersangka belum ditahan.

Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 dan atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Radar, Perumahan Agung Mentari Residence Blok I Nomor 7, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Saputra, Kamis (17/9/2026), mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara tahap I sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” ujar Ahmad.

Dengan demikian, proses penyidikan yang berlangsung sejak laporan diterima kini telah masuk tahap penelitian jaksa. Berkas tersebut akan diperiksa untuk menentukan kelengkapan formil dan materiil sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Menurut keterangan MC kepada redaksi, dirinya datang ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan sebelumnya, termasuk meminta haknya sekaligus mengembalikan sejumlah uang kepada ARD.

Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran hingga berujung dugaan kekerasan fisik. MC mengaku tangannya ditarik oleh istri ARD ketika sedang duduk. Tidak lama kemudian, ARD disebut keluar dari arah dapur.

Menurut pengakuan MC, ketika ARD menghampirinya ARD melakukan penjambakan dan pencekikan, Lalu ARD kembali ke dapur mengambil obeng berwarna hitam. Obeng hitam tersebut ditodongkan oleh ARD sehingga MC mendapat ancaman. Sejumlah orang disebut berada di lokasi saat kejadian, termasuk dua anak yang masih berusia sekitar empat dan tujuh tahun.

Seorang rekan MC yang berusaha melerai juga disebut ikut mengalami kekerasan. Tas miliknya bahkan disebut terputus setelah ditarik. Setelah kejadian, MC mengaku mengalami lebam pada bagian leher. Ia kemudian menjalani visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Juli, ARD hingga kini belum menjalani penahanan. Ahmad menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan ketentuan penahanan dalam KUHAP yang berlaku.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penahanan pada prinsipnya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, serta sejumlah tindak pidana tertentu yang secara khusus disebutkan dalam Pasal 100.

Sementara itu, Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana paling lama tiga tahun, sedangkan Pasal 471 mengenai penganiayaan ringan memiliki ancaman pidana paling lama enam bulan.

Ahmad menegaskan, tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan.

“Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak berada dalam tahanan,” katanya.

Yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah rentang waktu penanganannya. ARD ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026, sementara berkas perkara tahap I baru diserahkan kepada jaksa pada 17 September 2026.

Artinya, terdapat rentang lebih dari dua bulan sejak penetapan tersangka hingga berkas tahap I dilimpahkan ke kejaksaan.

Kini, proses tersebut berada di tangan jaksa penuntut umum untuk diteliti. Jika berkas dinilai belum lengkap, penyidik dapat menerima petunjuk untuk melakukan pelengkapan. Jika dinyatakan lengkap, perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai hukum acara pidana.

Di sisi lain, MC mengaku masih merasa khawatir untuk beraktivitas di luar rumah setelah kejadian tersebut.

Ia berharap proses hukum berjalan dan aspek keamanan dirinya tetap menjadi perhatian selama perkara berlangsung. Ahmad memastikan kepolisian tetap memberikan perlindungan kepada korban.

“Tetap kita lindungi. Kalau ada ancaman atau hal-hal yang membuat korban merasa tidak aman, silakan dilaporkan kepada kami. Bisa juga berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Ahmad.

  • Penulis: Melly

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hotspot Riau Anjlok 73 Persen, Tersisa 12 Titik Setelah Hujan Mengguyur

    Hotspot Riau Anjlok 73 Persen, Tersisa 12 Titik Setelah Hujan Mengguyur

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pekanbaru, – Jumlah titik panas (hotspot) di Provinsi Riau turun tajam dalam sehari. Hujan yang mengguyur sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir turut membantu menekan kemunculan titik panas. Berdasarkan pemantauan BMKG Pekanbaru pada Minggu (13/9/2026), hotspot di Riau tersisa 12 titik, turun jauh dibandingkan sehari sebelumnya yang masih mencapai 44 titik. Data tersebut juga diberitakan […]

  • Oase dari Sang Jenderal di Tengah Badai Fitnah Saudara Kandung

    Oase dari Sang Jenderal di Tengah Badai Fitnah Saudara Kandung

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Hari itu, sebuah ketulusan yang meruntuhkan air mata mengalir tenang dari ruang kerja Kapolda Kepulauan Riau,Irjen Pol Asep Safrudin. Di tengah badai kecemasan yang sempat berkecamuk hebat di dalam dada, sambutan penuh persahabatan yang ditunjukkan oleh Mantan Wakapolda Kalimantan Barat ini sungguh menjelma menjadi sebuah kejutan yang mengharu biru. Pertemuan di ruangan yang bersahaja itu […]

  • Otto Hasibuan Rangkul Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, Momen Akrab di Rakernas PERADI Batam

    Otto Hasibuan Rangkul Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, Momen Akrab di Rakernas PERADI Batam

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam,  – Momen keakraban mewarnai rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI 2026 di Kepulauan Riau. Otto Hasibuan terlihat merangkul Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, saat keduanya bertemu dalam suasana santai menjelang rangkaian kegiatan Rakernas PERADI di Batam. Momen tersebut berlangsung dalam agenda makan malam yang mempertemukan sejumlah tokoh dan peserta Rakernas PERADI. Suasana berlangsung cair, jauh […]

  • Pemprov Kepri Pacu Cek Kesehatan Gratis, Ansar: Jangan Jadikan Geografi Alasan

    Pemprov Kepri Pacu Cek Kesehatan Gratis, Ansar: Jangan Jadikan Geografi Alasan

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mendorong percepatan pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, program tersebut harus dijalankan secara maksimal meski Kepri memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan kondisi geografis yang menjadi tantangan tersendiri. Hal itu disampaikan Ansar dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan […]

  • Tujuh Hari Disisir Nihil, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru yang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 

    Tujuh Hari Disisir Nihil, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru yang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Melly
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pandeglang, – Tim SAR Gabungan belum menemukan delapan orang yang berada di dalam speedboat yang dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten. Setelah pencarian memasuki hari ketujuh pada Senin (14/9/2026), operasi SAR diputuskan diperpanjang selama tiga hari. Delapan orang tersebut masing-masing Warta sebagai kapten, Surakman (ABK), Heriyanto (guide), serta lima jurnalis yakni […]

  • Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Data Ponsel Dilarang Hangus Sepihak

    Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Data Ponsel Dilarang Hangus Sepihak

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    – Pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang penyedia jasa telekomunikasi seluler menghanguskan sisa kuota internet konsumen ketika masa berlaku paketnya habis. Kebijakan ini resmi diberlakukan lewat Surat Edaran Menkomdigi No. 4/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, yang menjadi respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 273/PUU-XXIII/2025. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa paket data yang dibeli masyarakat adalah […]

expand_less