Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Kepulauan Riau » Bintan » Warga Bintan Adukan Sengketa Tanah hingga Dugaan Penolakan Pasien BPJS ke Ombudsman Kepri

Warga Bintan Adukan Sengketa Tanah hingga Dugaan Penolakan Pasien BPJS ke Ombudsman Kepri

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BINTAN, – Persoalan pertanahan, bantuan sosial, infrastruktur, hingga pelayanan kesehatan menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

Berbagai aduan tersebut diterima melalui program Lapor Ombudsman yang digelar langsung di empat desa di Kabupaten Bintan pada 20–23 Oktober 2026.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kepri, Muliadi, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat menyampaikan persoalan pelayanan publik tanpa harus mendatangi kantor Ombudsman.

“Melalui program ‘Lapor Ombudsman’ ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat guna merespons secara proaktif berbagai permasalahan pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus memberikan ruang konsultasi dan edukasi langsung agar hak-hak masyarakat atas pelayanan yang baik dapat terpenuhi,” ujar Muliadi.

Kegiatan jemput bola itu berlangsung di Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, pada 20 Oktober; Desa Toapaya Selatan pada 21 Oktober; Desa Toapaya Utara pada 22 Oktober; serta Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, pada 23 Oktober 2026.

Dalam sektor pertanahan, warga mengadukan kendala penerbitan sertifikat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dugaan tumpang tindih lahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta persoalan status tanah yang masuk kawasan hijau.

Ombudsman juga menerima keluhan mengenai sengketa batas lahan antara masyarakat dan perusahaan swasta, termasuk persoalan yang disebut berkaitan dengan PT BMW.

Selain pertanahan, warga mempertanyakan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial.

Sejumlah masyarakat mengeluhkan bantuan yang tiba-tiba terhenti tanpa penjelasan memadai, ketidaksesuaian pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil, hingga dugaan bantuan yang tidak tepat sasaran.

Keluhan lain menyangkut kondisi infrastruktur desa. Warga melaporkan jalan rusak, lampu penerangan jalan umum yang tidak berfungsi selama bertahun-tahun, serta rumah yang belum mendapatkan sambungan listrik.

Persoalan pelayanan kesehatan juga menjadi perhatian. Salah satu aduan menyangkut dugaan penolakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat di rumah sakit.

Selain itu, warga menyampaikan keluhan mengenai kualitas pelayanan fasilitas kesehatan tingkat desa dan pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman Kepri meminta masyarakat melengkapi dokumen pendukung, termasuk titik koordinat lokasi untuk persoalan yang berkaitan dengan lahan dan infrastruktur.

Dokumen tersebut diperlukan agar setiap aduan dapat diverifikasi sebelum ditindaklanjuti melalui permintaan klarifikasi kepada instansi terkait maupun koordinasi dengan lembaga berwenang di tingkat pusat.

Ombudsman juga memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan intimidasi atau tekanan setelah menyampaikan pengaduan.

Melalui program ini, Ombudsman Kepri berharap persoalan pelayanan publik di wilayah pedesaan dapat teridentifikasi lebih awal dan memperoleh tindak lanjut dari instansi yang bertanggung jawab.

Berbagai laporan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya maladministrasi dalam pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less