Kabur Naik Kapal ke Anambas, Pria 29 Tahun Ditangkap di Palmatak
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 49 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas kepolisian menangkap M (tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak) di Pelabuhan Palmatak, Kepulauan Anambas.
Bintan,
— Upaya seorang pria berinisial M (29) meninggalkan Bintan berakhir di Kepulauan Anambas. Ia diamankan polisi saat kapal yang ditumpanginya bersandar di Pelabuhan Palmatak, setelah sebelumnya diburu terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
M kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 22 September 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan sehari setelahnya.
Kasus ini terjadi di wilayah Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Polisi menyebut korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Demi melindungi kepentingan dan masa depan korban, identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada identitasnya tidak dipublikasikan.
Dari proses penyidikan, polisi menduga perbuatan tersebut tidak terjadi sekali. Dugaan persetubuhan disebut berlangsung sejak korban masih berusia anak-anak dan berlanjut hingga 2026.
Perburuan terhadap M dimulai setelah penyidik memperoleh informasi pada Jumat, 25 September 2026, bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk menelusuri keberadaan M. Dari pemeriksaan daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 yang berlayar menuju Kepulauan Anambas, nama M ditemukan dalam manifes penumpang.
Informasi tersebut langsung diteruskan kepada jajaran kepolisian di Anambas. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan penindakan.
Saat kapal tiba dan bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan pencarian di dalam kapal. M akhirnya ditemukan dan diamankan.
Setelah diamankan di Palmatak, M kemudian dibawa ke Batam. Pada Sabtu, 26 September 2026, ia bersama personel kepolisian tiba di Pelabuhan Telaga Punggur sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan penyidikan dilakukan, polisi menggelar perkara. Hasilnya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar menyatakan penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk penyelesaian pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Penyidikan masih kami lanjutkan, termasuk pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Yofi.
Atas perkara tersebut, M dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memasukkan persetubuhan dengan anak sebagai tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (1), yakni paling lama 12 tahun penjara.
Polsek Bintan Timur mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan tidak mengabaikan perubahan perilaku maupun situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.
Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar dapat ditangani melalui mekanisme hukum.
Dalam perkara ini, polisi memastikan identitas korban tetap dirahasiakan sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan perkara hukum.
Perjalanan M dari Bintan menuju Anambas tidak menghentikan penyidikan. Jejaknya terendus dari manifes kapal hingga akhirnya ia diamankan ketika KMP Bahtera Nusantara 01 bersandar di Palmatak.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan




Saat ini belum ada komentar