Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Kepulauan Riau » Tanjungpinang » Kejati Kepri Kawal Tujuh Proyek Strategis Rp89,6 Miliar, Ansar Ahmad Tekankan Akuntabilitas Anggaran

Kejati Kepri Kawal Tujuh Proyek Strategis Rp89,6 Miliar, Ansar Ahmad Tekankan Akuntabilitas Anggaran

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TANJUNGPINANG, – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dilibatkan dalam pengamanan tujuh proyek strategis Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai Rp89,6 miliar. Pengawalan tersebut diarahkan untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas pengamanan pembangunan strategis dan perjanjian kerja sama pemulihan aset antara Pemprov Kepri dan Kejati Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjungpinang, Selasa (27/10/2026).

Kerja sama serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten dan kota dengan kejaksaan negeri se-Kepulauan Riau sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan keterlibatan kejaksaan menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.

“Penandatanganan kerja sama di bidang pemulihan aset dan pakta integritas hari ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” ujar Ansar.

Menurutnya, pengamanan pembangunan strategis tidak sebatas memastikan proyek selesai secara fisik. Pemerintah juga berkewajiban menjaga kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap aturan, serta manfaat yang diterima masyarakat.

“Dengan pendampingan dan pengawasan yang tepat, kita ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Rumah Sakit hingga Infrastruktur Pelabuhan

Dari tujuh proyek yang masuk dalam pengamanan pembangunan strategis tersebut, tiga kegiatan berada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri dengan total anggaran Rp73,6 miliar.

Proyek itu meliputi pembangunan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Raja Ahmad Tabib senilai Rp30,8 miliar, pembangunan Monumen Tugu Bahasa Nasional dan Museum di Pulau Penyengat Rp30,8 miliar, serta penataan lanjutan Kawasan Gurindam 12 sebesar Rp12 miliar.

Di sektor pendidikan, pemerintah provinsi mengalokasikan Rp9,9 miliar untuk tiga kegiatan, yakni pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 13 Batam dan SMK Negeri 14 Batam masing-masing Rp4,2 miliar, serta Ruang Kelas Baru (RKB) SLB Negeri Batam senilai Rp1,5 miliar.

Sementara Dinas Perhubungan Kepri melaksanakan pengadaan dan pemasangan dermaga apung berbahan High Density Polyethylene (HDPE) di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, dengan anggaran Rp6,1 miliar.

Ketujuh proyek tersebut mencakup pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pelestarian budaya, penataan ruang publik, hingga transportasi laut.

Dalam agenda yang sama, kejaksaan turut menggelar entry meeting pengamanan pembangunan strategis yang juga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Haji Provinsi Kepri dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.

Pemulihan Aset Daerah

Selain pengawalan proyek, kerja sama Pemprov Kepri dan kejaksaan diarahkan pada penertiban serta pemulihan aset milik pemerintah daerah.

Kepala Kejati Kepri Transiswara Adhi mengatakan persoalan aset membutuhkan langkah hukum dan koordinasi berkelanjutan, terutama terhadap barang milik daerah yang status kepemilikannya belum jelas atau berada dalam penguasaan pihak yang tidak berhak.

Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya berkaitan dengan pengembalian kekayaan pemerintah, tetapi juga memastikan barang milik daerah dapat dimanfaatkan secara sah dan produktif.

Pengelolaan yang lebih tertib diharapkan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mengurangi risiko sengketa dan persoalan administrasi.

“Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan semata. Harus ada tindak lanjut nyata dan koordinasi yang berkelanjutan. Apabila terdapat kendala dalam pengelolaan aset maupun pelaksanaan proyek, jangan ragu untuk berkonsultasi agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum,” tegas Transiswara.

Ia meminta seluruh kepala kejaksaan negeri di Kepri menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui langkah konkret bersama pemerintah daerah masing-masing.

Pengamanan proyek dan pemulihan aset menjadi dua agenda yang saling berkaitan dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Namun, keberadaan perjanjian kerja sama dan pakta integritas tetap memerlukan tindak lanjut melalui pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur, serta evaluasi pelaksanaan di lapangan.

Dengan anggaran puluhan miliar rupiah yang dialokasikan untuk berbagai fasilitas publik, keberhasilan kerja sama tersebut pada akhirnya akan diukur dari kualitas pembangunan, kepastian hukum aset daerah, dan manfaat yang diterima masyarakat Kepulauan Riau.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less