PJS Desak Polisi Usut Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Medan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 18 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba mendesak kepolisian menindaklanjuti dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/10/2026).
Jakarta,
– Dewan Pengurus Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) mendesak kepolisian menindaklanjuti dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Medan, Sumatera Utara. Organisasi tersebut juga meminta manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak yang diduga terlibat.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menyusul aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dan Kantor PTPN IV Regional II di Medan, Selasa (13/10/2026).
Mahmud mengecam dugaan ancaman verbal yang disebut terjadi ketika wartawan melakukan peliputan dan konfirmasi terkait persoalan Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Dalam peristiwa tersebut, seorang bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman kepada jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Menurut Mahmud, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi mengganggu kebebasan pers dan keselamatan pekerja media.
“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud.
PJS Tagih Komitmen Kapolri
Selain meminta evaluasi internal perusahaan, Mahmud juga menuntut kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan ancaman tersebut. Ia meminta aparat menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan wartawan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Mahmud menilai perlindungan terhadap jurnalis harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Menurutnya, setiap dugaan ancaman terhadap wartawan perlu diperiksa secara objektif agar fakta peristiwa dapat terungkap dan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban.
“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” ujar Mahmud, yang juga merupakan Ahli Pers Dewan Pers.
PJS menegaskan, kerja jurnalistik memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, dugaan tindakan yang menghambat atau mengancam keselamatan wartawan perlu ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mahmud berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian dan manajemen PTPN IV Regional II. Ia menilai penanganan yang terbuka dan akuntabel diperlukan untuk menjaga keselamatan wartawan, melindungi kemerdekaan pers, serta memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi.
PJS juga mendorong seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang sah, tanpa ancaman maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pekerja media.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar