Sidak Ombudsman Berujung Temuan Mengejutkan: Ada “Kluster Mewah”, Gym hingga Simulator Golf di Lapas Cibinong
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Konferensi Pers Ombudsman RI terhadap sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (23/9/2026).
Bogor,
— Lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi ruang pembinaan bagi warga binaan. Namun, inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, justru membuka temuan yang memunculkan tanda tanya besar.
Dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai kawasan hunian atau “kluster” dan diduga ditempati Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Yang membuat temuan ini menjadi sorotan bukan sekadar keberadaan bangunan tersebut. Ombudsman menyebut fasilitas di dalamnya justru menyerupai hunian eksklusif, lengkap dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas lain yang dinilai jauh dari gambaran umum hunian warga binaan.
Temuan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Syafrida, tim Ombudsman awalnya datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong. Namun, upaya masuk ke blok hunian WBP sempat mendapat penolakan dari petugas.
Situasi tersebut justru membawa tim Ombudsman menemukan bagian lain dari kompleks lapas yang sebelumnya tidak menjadi sasaran utama pemeriksaan.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” kata Syafrida.
Lebih dari 10 Bangunan, Ada Gym dan Simulator Golf
Dari penelusuran di lokasi, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang bentuknya disebut menyerupai rumah kluster atau homestay.
Di salah satu bangunan yang berhasil dimasuki, tim menemukan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.
Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran atau gym yang disebut cukup lengkap. Bahkan, terdapat pembangunan simulator golf yang saat sidak berlangsung masih dalam proses pengerjaan.
Temuan tersebut semakin menjadi perhatian karena di sekitar kawasan itu juga terlihat sejumlah kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah.
Ombudsman kemudian bertemu dengan salah satu penghuni bangunan tersebut. Kepada tim, orang itu mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong.
Namun, menurut Ombudsman, upaya menggali informasi lebih jauh dari penghuni tersebut kembali terhambat setelah petugas lapas menghalangi komunikasi antara tim dan yang bersangkutan. (Ombudsman Republik Indonesia)
Bukan Hanya Soal Kemewahan, Celah Keamanan Ikut Terbuka
Persoalan yang ditemukan Ombudsman ternyata tidak berhenti pada fasilitas hunian.
Tim juga menemukan dugaan celah keamanan di kawasan tersebut. Salah satu akses di bagian belakang bangunan disebut dalam kondisi tidak terkunci dan memiliki jalur yang terhubung menuju kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Kondisi itu dinilai Ombudsman sebagai kerentanan yang perlu segera mendapatkan perhatian karena menyangkut sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.
Bagi Ombudsman, persoalan tersebut menjadi lebih serius ketika dikaitkan dengan keberadaan bangunan yang diduga dihuni WBP serta akses keluar yang dinilai tidak terkendali.
Sidak Sempat Diwarnai Dorong-dorongan
Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa penolakan terhadap tim bukan kali pertama terjadi.
Saat tim berupaya melakukan pemeriksaan, menurut Fikri, sempat terjadi kontak fisik berupa aksi dorong-dorongan. Bahkan, salah satu anggota tim Ombudsman disebut mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.
Fikri mengatakan situasi itu justru membuat tim semakin mempertanyakan kondisi yang berada di balik area yang semula sulit diakses.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya,” kata Fikri.
Dari penelusuran tersebut, Ombudsman kemudian menemukan keberadaan lebih dari 10 bangunan dan melakukan komunikasi dengan sejumlah penghuni yang disebut mengaku sebagai napi. (Owrite)
Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu
Di tengah temuan hunian dan persoalan keamanan, Ombudsman juga menerima informasi lain yang tak kalah serius.
Syafrida menyebut pihaknya menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu setiap minggu di Blok A.
Informasi tersebut masih berupa laporan yang diterima Ombudsman dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta kebenaran praktik tersebut.
Namun, Ombudsman menilai dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena Lapas Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Artinya, jika dugaan pungutan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut nominal uang, tetapi juga menyentuh aspek integritas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman: Temuan Ini Tidak Lazim
Syafrida menyebut Ombudsman memiliki pengalaman melakukan pengawasan ke sejumlah lapas dan rutan di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Tangerang hingga Rutan Pondok Bambu.
Menurut dia, fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong belum pernah ditemukan dalam kunjungan pengawasan sebelumnya.
Ombudsman pun meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Evaluasi dinilai perlu mencakup pengawasan terhadap pelayanan, penempatan petugas, hingga tata kelola seluruh unit layanan di bawah Kementerian Imipas.
“Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri,” ujar Syafrida.
Rangkaian temuan tersebut kini menempatkan pengelolaan Lapas Cibinong dalam sorotan.
Ombudsman menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan dugaan persoalan yang ditemukan tidak berhenti sebagai temuan dalam sidak semata.
Lembaga tersebut juga mendorong penguatan koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam pengawasan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Menurut Ombudsman, pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana sehingga pengawasan terhadap kondisi dan pelayanan WBP membutuhkan keterlibatan lintas lembaga.
Kini, pertanyaan publik bukan hanya bagaimana bangunan-bangunan tersebut bisa berada di lingkungan Lapas Cibinong, tetapi juga siapa yang mengizinkan, siapa yang mengawasi, siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, serta bagaimana standar pengamanan dan pelayanan dapat berjalan jika akses di dalam kawasan lapas justru sempat dipersoalkan oleh lembaga pengawas negara.
Temuan Ombudsman tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar seluruh persoalan dapat terang dan tidak berhenti sebagai polemik.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan



Saat ini belum ada komentar