Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan, Komdigi Dorong Platform Lebih Aman di Tengah Perkembangan AI
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pentingnya keamanan platform bagi anak di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (07/10/2026).
Jakarta,
— Penonaktifan jutaan akun anak belum menjadi ukuran tunggal keberhasilan pelindungan anak di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa pembatasan akses harus diikuti perubahan desain layanan, pengurangan risiko, serta edukasi bagi orang tua.
Hal itu menjadi perhatian dalam evaluasi enam bulan pelaksanaan penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sejumlah platform mulai melakukan pembenahan, tetapi perkembangan kecerdasan artifisial atau AI menghadirkan tantangan berikutnya.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, TikTok telah menonaktifkan sekitar sembilan juta akun pengguna di bawah 16 tahun. Jumlah tersebut meningkat dari pelaporan awal yang mencatat lebih dari empat juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan pemblokiran sekitar 85 ribu akun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Sekitar 22,5 juta akun anak juga telah dialihkan ke fitur *Teen Account*.
Meski fitur tersebut sudah diterapkan, pemerintah masih menempatkan Instagram dan Facebook dalam kategori platform berisiko tinggi. Kemkomdigi menilai pengamanan perlu diperkuat untuk menangani risiko terkait kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Kemkomdigi bersama tim pakar akan memperjelas indikator penilaian tersebut agar platform memiliki acuan yang lebih konkret dalam memperbaiki layanannya. Pemerintah juga masih menunggu laporan Meta mengenai penanganan akun anak dan mitigasi risiko di Threads.
Selain pembenahan layanan, Meutya menyoroti pentingnya pemahaman orang tua. Fitur pengawasan dinilai tidak akan bekerja optimal apabila keluarga tidak mengetahui keberadaannya atau kesulitan menggunakannya.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal,” jelasnya.
Evaluasi tersebut juga menyoroti kebutuhan pelindungan anak di tengah perkembangan AI. Teknologi ini memunculkan persoalan yang melintasi layanan dan batas negara, termasuk penyalahgunaan untuk membuat *deepfake* serta materi kekerasan seksual terhadap anak.
Indonesia telah bergabung dalam *Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI*. Koalisi ini melibatkan pemerintah, organisasi internasional, perusahaan teknologi, masyarakat sipil, akademisi, dan pakar pelindungan anak.
Melalui peta jalan 2026–2027, koalisi tersebut mendorong keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, penguatan akuntabilitas, standar pengujian, serta literasi AI.
Meutya menilai kerja sama internasional diperlukan karena penanganan risiko AI tidak bisa dibebankan kepada satu negara.
“Tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” katanya.
Menurut Meutya, keterlibatan Indonesia melanjutkan prinsip dalam PP TUNAS, yakni menempatkan keselamatan dan hak anak sebagai bagian dari tata kelola teknologi sejak awal.
Dengan sekitar 70 juta anak yang akan tumbuh di lingkungan digital, Indonesia ingin kepentingan mereka mendapat tempat dalam pembahasan aturan AI global. Inovasi perlu berjalan bersama pelindungan privasi, kesehatan mental, dan keselamatan anak.
Kemkomdigi berencana melakukan survei untuk menilai dampak kebijakan di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat, disertai dialog bersama platform, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, dan pakar teknologi.
Meutya menegaskan, aturan pemerintah dan fitur keamanan platform membutuhkan dukungan keluarga, sekolah, serta masyarakat agar pelaksanaannya memberi manfaat bagi anak.
“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tegasnya.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar