Ombudsman Kepri Dukung Belajar dari Rumah di Batam, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mendukung penerapan Belajar dari Rumah (BDR) bagi pelajar di Kota Batam, Selasa (29/09/2026).
Batam,
— Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendukung penerapan Belajar dari Rumah (BDR) bagi pelajar di Kota Batam menyusul memburuknya kualitas udara akibat sebaran kabut asap.
Kebijakan BDR mulai diberlakukan di Batam pada Selasa (29/9/2026) untuk jenjang PAUD, SD dan SMP, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 12 Tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara kembali membaik dan dinyatakan aman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, meminta sekolah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kualitas udara belum berada pada kondisi aman.
“Untuk mencegah munculnya persoalan infeksi pernapasan bagi anak-anak maupun penyakit penyerta lainnya, kami meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga SMK, untuk melaksanakan belajar dari rumah sampai indeks kualitas udara kembali di bawah angka 100,” ujar Lagat.
Menurut Ombudsman, pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi BDR merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi paparan udara yang tidak sehat terhadap anak-anak.
Sebelumnya, kualitas udara Batam pada Senin (28/9) sempat tercatat pada angka 149, atau masuk kategori tidak sehat. Pada Selasa pagi, angkanya berada di kisaran 123. BMKG sendiri menyediakan pemantauan kualitas udara dan peringatan dini terkait kondisi udara ekstrem serta sebaran partikulat kabut asap.
Lagat menilai kebijakan pemerintah daerah untuk mengalihkan pembelajaran merupakan bentuk perlindungan terhadap peserta didik. Ia juga mengingatkan sekolah swasta maupun satuan pendidikan lainnya agar tidak mengabaikan aspek keselamatan siswa.
“Kebijakan ini wajib direalisasikan tanpa terkecuali, termasuk oleh sekolah mandiri atau swasta, demi menghindari risiko kesehatan yang membahayakan anak-anak kita,” tambahnya.
Ombudsman Kepri juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Kepri mengambil langkah serupa apabila kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing mulai memburuk.
Pasalnya, kondisi kualitas udara tidak selalu sama di setiap daerah. Dinas Pendidikan Kepri sebelumnya juga menyampaikan bahwa satuan pendidikan perlu menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi wilayah masing-masing, termasuk memilih PTM atau BDR sesuai situasi.
Selama BDR berlangsung, Ombudsman mengimbau sekolah menyiapkan pola penugasan yang terstruktur, memantau kondisi kesehatan dan kehadiran siswa serta menjaga komunikasi dengan orang tua.
Orang tua juga diminta mendampingi anak selama pembelajaran dari rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, memperbanyak konsumsi air putih serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Kebijakan BDR bersifat sementara dan dapat dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara. BMKG saat ini juga masih memprakirakan kondisi udara kabur hingga berkabut pada sejumlah periode di wilayah Kepulauan Batam.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan




Saat ini belum ada komentar