Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Kepulauan Riau » Batam » Ombudsman Kepri Periksa Pelayanan Rutan Batam, Warga Binaan Diwawancarai Tanpa Kehadiran Petugas

Ombudsman Kepri Periksa Pelayanan Rutan Batam, Warga Binaan Diwawancarai Tanpa Kehadiran Petugas

  • account_circle Melly
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pengawasan langsung terhadap pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Jumat (23/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman mewawancarai lima warga binaan secara acak tanpa didampingi petugas rutan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih objektif mengenai kondisi pelayanan dan kehidupan di dalam rumah tahanan.

Pengawasan dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, dengan menitikberatkan pada lima aspek pelayanan, mulai dari kondisi kamar hunian hingga pencegahan peredaran telepon genggam, pungutan liar, dan narkoba atau Halinar.

Lagat mengatakan, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administrasi. Kondisi pelayanan di lapangan harus dipastikan sesuai standar, termasuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.

“Kegiatan monitoring ini menjadi sarana untuk melihat secara langsung kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditingkatkan guna mewujudkan pelayanan yang baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Lagat.

Tim Ombudsman meninjau sejumlah fasilitas, termasuk blok hunian, untuk memeriksa kapasitas kamar, kondisi sanitasi, serta prosedur penempatan warga binaan.

Selain itu, pengawasan menyasar pelayanan kunjungan keluarga, kepastian biaya, dan mekanisme pencegahan pungutan liar.

Aspek lain yang diperiksa meliputi akses layanan kesehatan, pengurusan hak integrasi, serta keberadaan saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga binaan maupun masyarakat.

Untuk melengkapi hasil peninjauan, Ombudsman juga melakukan verifikasi dokumen dan wawancara dengan petugas serta lima anggota keluarga warga binaan.

Menurut Lagat, keterangan langsung dari penerima layanan diperlukan agar hasil pengawasan tidak hanya bergantung pada penjelasan pihak pengelola rutan.

“Melalui pendekatan langsung ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi turut memperhatikan aspek kemanusiaan, kepastian pelayanan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” tegasnya.

Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola pemasyarakatan, terutama dalam meningkatkan transparansi dan memastikan seluruh warga binaan memperoleh hak sesuai ketentuan.

Pihak Rutan Kelas IIA Batam menyambut pengawasan tersebut dan menyatakan kesediaan menindaklanjuti masukan Ombudsman untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Meski demikian, Ombudsman belum memerinci hasil temuan maupun rekomendasi akhir dari pemeriksaan tersebut.

Pengawasan langsung ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan pemasyarakatan berlangsung secara profesional, bebas dari maladministrasi, serta tetap menghormati martabat dan hak dasar setiap warga binaan.

  • Penulis: Melly

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less