Perkawinan Anak Disorot, Pemprov Riau dan Pengadilan Agama Cari Solusi Nafkah Pascaperceraian
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah Provinsi Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menyiapkan nota kesepakatan untuk memperkuat kerja sama dalam pencegahan perkawinan anak, pemenuhan hak asuh, serta perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Riau, Kamis (15/10/2026).
Pekanbaru,
– Putusan pengadilan yang mewajibkan pemberian nafkah kepada anak setelah perceraian ternyata belum selalu mudah dilaksanakan. Persoalan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, di tengah upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta mencegah perkawinan usia dini.
Kedua lembaga kini menyiapkan nota kesepakatan untuk memperkuat kerja sama dalam pencegahan perkawinan anak, pemenuhan hak asuh, serta perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian. Penandatanganan kerja sama tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
Rencana itu dibahas dalam pertemuan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Riau, Kamis (15/10/2026). Salah satu persoalan yang mengemuka adalah sulitnya memastikan kewajiban nafkah anak benar-benar dipenuhi meskipun telah diputuskan oleh pengadilan.
Perwakilan PTA Pekanbaru mengungkapkan, pelaksanaan putusan mengenai nafkah anak secara berkelanjutan masih menghadapi berbagai kendala. Kondisi tersebut bahkan disebut terjadi di lingkungan aparatur negara.
“Artinya kalau mengikuti aturan yang ada, itu sulit untuk merealisasikan putusan, terutama untuk nafkah anak yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan mekanisme koordinasi dan keterhubungan antarlembaga agar putusan pengadilan tidak berhenti sebagai ketentuan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan untuk menjamin hak anak.
Salah satu langkah yang diharapkan dapat dikembangkan adalah kerja sama yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).
Melalui koordinasi tersebut, pelaksanaan kewajiban nafkah anak pascaperceraian diharapkan dapat berjalan lebih efektif dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini menjadi penting karena perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap kebutuhan anak. Pemenuhan biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan tetap harus mendapat perhatian meskipun hubungan perkawinan telah berakhir.
Selain persoalan nafkah anak, pertemuan tersebut juga membahas pencegahan perkawinan usia dini yang dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Perwakilan PTA Pekanbaru menyinggung perubahan batas usia minimal perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Melalui ketentuan tersebut, usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan sama, yakni 19 tahun. Sebelumnya, batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.
“Jadi, sekarang disamakan,” katanya.
Perubahan ketentuan itu turut berdampak pada meningkatnya permohonan dispensasi kawin di pengadilan, sebagaimana disampaikan pihak PTA Pekanbaru.
Dispensasi kawin merupakan izin yang dapat diberikan pengadilan kepada calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan, berdasarkan alasan dan persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Namun, meningkatnya permohonan dispensasi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pengadilan. Pencegahan perkawinan anak juga membutuhkan perhatian terhadap kondisi pendidikan, keluarga, dan lingkungan sosial.
Karena itu, kerja sama antara Pemprov Riau dan PTA Pekanbaru diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan melalui program yang melibatkan instansi terkait.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko perkawinan usia dini sekaligus mendorong perlindungan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan tumbuh kembang yang layak.
Kerja sama yang tengah disiapkan juga menempatkan pelaksanaan putusan pengadilan sebagai salah satu agenda penting.
Pihak PTA Pekanbaru berharap adanya koordinasi yang lebih terarah dengan pemerintah daerah dapat membantu mengatasi hambatan pemenuhan hak anak setelah perceraian.
Terutama bagi ASN dan pegawai BUMD, mekanisme antarlembaga dinilai perlu dikaji agar kewajiban nafkah yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara konsisten.
Meski demikian, bentuk teknis kerja sama, mekanisme pengawasan, serta langkah administratif yang dapat diterapkan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemprov Riau dan PTA Pekanbaru diharapkan dapat membangun pola koordinasi yang lebih efektif dalam menangani persoalan perkawinan anak, hak asuh, dan pemenuhan hak perempuan serta anak pascaperceraian.
Sebab, perlindungan anak tidak cukup hanya melalui aturan dan putusan pengadilan. Pelaksanaannya juga harus mampu memberikan kepastian bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi, termasuk ketika orang tua mereka telah berpisah.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar