Kalapas Cibinong Dipecat, 16 Pegawai Lain Ikut Dijatuhi Sanksi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan keputusan penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/09/2026).
Jakarta,
— Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi terhadap 17 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah investigasi internal menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di dalam lingkungan lapas.
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto. Ia diberhentikan dari jabatan sekaligus statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Iya, kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Rudi menjelaskan, pemeriksaan tidak berhenti pada pimpinan lapas. Sebanyak 17 pegawai dinyatakan mendapat hukuman disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan.
Rinciannya, satu orang diberhentikan, lima orang dikenai hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.
Dengan demikian, Wisnu termasuk dalam kelompok 17 pegawai yang dikenai sanksi tersebut.
Menurut Rudi, tindakan disiplin itu berkaitan dengan hasil investigasi yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, persoalan pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur.
“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujar Rudi.
Tidak hanya Wisnu Hani Putranto yang diperiksa. Kemenimipas juga memeriksa Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid, dalam rangkaian penanganan persoalan tersebut.
Rudi memastikan pemeriksaan dilakukan terhadap pimpinan lama maupun pimpinan yang menjabat saat temuan fasilitas tersebut mencuat.
“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi.
Penerapan hukuman disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kemenimipas.
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya fasilitas menyerupai hunian eksklusif di lingkungan Lapas Cibinong.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas melalui investigasi internal. Hasil pemeriksaan menjadi dasar pemberian sanksi terhadap para pegawai yang dinilai melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, fasilitas tersebut menjadi sorotan karena ditemukan sejumlah sarana yang tidak lazim berada dalam pengelolaan lapas, termasuk fasilitas olahraga dan bangunan yang tidak tercatat sebagai barang milik negara.
Kemenimipas menyatakan proses penanganan dilakukan untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan lapas.
Dengan dijatuhkannya sanksi kepada 17 pegawai tersebut, proses penertiban dan pembenahan tata kelola di Lapas Cibinong memasuki tahap lanjutan.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar