Ditjenpas Bantah Ada ‘Apartemen’ di Lapas Cibinong, Sebut Lokasi sebagai Rumah Asimilasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 54 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meninjau fasilitas rumah asimilasi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Kamis (24/9/2026).
Jakarta,
— Temuan Ombudsman RI mengenai adanya bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat bantahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memastikan jajarannya telah turun langsung ke lokasi untuk memeriksa bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman RI.
Pemeriksaan dilakukan sejak Rabu (23/9/2026) sore dengan melibatkan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen serta Kepala Lapas Cibinong.
Mashudi mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa bangunan yang disebut Ombudsman sebagai hunian dengan fasilitas standar apartemen bukanlah apartemen seperti yang dipersepsikan.
Menurut dia, kawasan tersebut merupakan bagian dari fasilitas di dalam kompleks Lapas Cibinong yang terdiri atas sejumlah rumah dinas dan rumah asimilasi.
“Tim sudah turun ke lokasi kemarin sore. Kami sudah membawa media mengecek lokasi, untuk melihat yang dimaksud apartemen itu seperti apa,” ujar Mashudi seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2026).
Mashudi menjelaskan, bangunan yang berada di lokasi tersebut antara lain digunakan sebagai rumah dinas Kepala Lapas Cibinong dan sejumlah kepala seksi.
Selain itu, terdapat pula rumah asimilasi yang diperuntukkan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti program asimilasi.
Menurut Mashudi, warga binaan yang mengikuti program tersebut menjalani aktivitas pembinaan kemandirian di sejumlah sektor. Setelah melaksanakan kegiatan, mereka dapat menggunakan rumah asimilasi sebagai tempat beristirahat sebelum kembali menjalani aktivitas berikutnya.
“Rumah asimilasi itu, warga binaan yang mau bebas dan dipekerjakan di situ. Setelah bekerja, mereka beristirahat di sana,” jelasnya.
Ditjenpas menyebut kawasan tersebut tidak sekadar menjadi tempat tinggal, tetapi berkaitan dengan program pembinaan bagi warga binaan.
Sejumlah kegiatan produktif disebut berlangsung di kawasan itu, mulai dari budidaya maggot, peternakan kambing, pertanian, perikanan hingga kegiatan produksi air mineral.
Mashudi menegaskan, warga binaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut merupakan mereka yang sedang menjalani program asimilasi dan dipersiapkan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Dengan demikian, menurut Ditjenpas, keberadaan bangunan tersebut harus dilihat dalam konteks program pembinaan dan asimilasi, bukan sebagai fasilitas hunian eksklusif bagi warga binaan.
Mashudi juga menyinggung penyebutan fasilitas tersebut sebagai “apartemen”.
Ia mempertanyakan dasar penyebutan itu karena menurutnya bentuk bangunan yang dimaksud bukanlah apartemen sebagaimana pengertian umum.
“Mau saya tanyakan kalau disebut apartemen kayak apa? Kalau apartemen kan tempatnya tinggi-tinggi,” katanya.
Untuk memastikan informasi mengenai kondisi sebenarnya di lapangan, Ditjenpas mengaku telah mengajak sejumlah wartawan melihat langsung lokasi tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai fungsi dan kondisi bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman RI.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mengungkap menemukan sejumlah bangunan yang dinilai memiliki fasilitas menyerupai hunian layaknya apartemen.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyebut tim menemukan bangunan dengan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan.
Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut serta fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf.
Temuan lain yang disoroti adalah dugaan adanya celah keamanan di bagian belakang bangunan yang disebut memiliki akses menuju kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Ombudsman juga menyampaikan adanya laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A. Laporan tersebut menjadi bagian dari temuan yang menurut Ombudsman perlu ditindaklanjuti.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan serta pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Di sisi lain, Ditjenpas kini memberikan penjelasan bahwa bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan bagian dari fasilitas rumah dinas dan program asimilasi.
Perbedaan penjelasan antara hasil pengawasan Ombudsman dan klarifikasi Ditjenpas tersebut membuat kondisi serta fungsi sebenarnya dari bangunan di kompleks Lapas Cibinong menjadi perhatian publik dan masih perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan



Saat ini belum ada komentar