Kuota Ekspor Pisang dan Nanas Indonesia ke Jepang Naik, Eksportir Diminta Cermati Aturan Baru
- account_circle Ambok Akok
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi
Jakarta,
– Peluang ekspor komoditas hortikultura Indonesia ke Jepang semakin terbuka. Pemerintah menaikkan kuota ekspor pisang dan nanas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, kuota ekspor pisang ke Jepang meningkat dari sebelumnya 1.000 ton menjadi 4.000 ton per tahun. Sementara kuota nanas bertambah dari 300 ton menjadi 800 ton per tahun.
Permendag yang ditetapkan pada 30 Juli 2026 itu mulai berlaku 1 Agustus 2026. Selain meningkatkan kuota, regulasi tersebut juga melakukan sejumlah penyesuaian terhadap cakupan produk dan persyaratan administrasi bagi eksportir.
Kenaikan kuota ini merupakan bagian dari pelaksanaan perubahan kerja sama ekonomi Indonesia-Jepang melalui Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).
Perubahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 mengenai pengesahan protokol perubahan persetujuan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang.
Dengan aturan baru itu, peluang ekspor ke pasar Jepang menjadi lebih luas. Namun, tambahan kuota tidak berarti seluruh eksportir dapat langsung melakukan pengiriman tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Kuota Pisang Naik Empat Kali Lipat
Permendag Nomor 21 Tahun 2026 mengatur kuota pisang sebesar 4.000 ton per tahun, atau meningkat empat kali lipat dibanding ketentuan sebelumnya.
Sementara kuota nanas ditetapkan sebanyak 800 ton per tahun, naik lebih dari dua kali lipat dari kuota sebelumnya yang hanya 300 ton.
Perubahan juga terjadi pada klasifikasi produk pisang. Jika aturan sebelumnya hanya mencantumkan pisang segar secara umum, regulasi terbaru merinci beberapa pos tarif, termasuk lady’s finger, cavendish, chestnut atau berangan, serta jenis pisang lainnya.
Perincian tersebut memberikan kepastian lebih jelas mengenai jenis produk yang dapat masuk dalam skema kuota ekspor dengan fasilitas tarif sesuai ketentuan IJ-EPA.
Untuk komoditas nanas, aturan terbaru juga memberikan batasan produk, yakni nanas segar dengan berat total di bawah 900 gram, baik yang masih memiliki mahkota maupun tanpa mahkota.
Persyaratan Administrasi Disederhanakan
Pemerintah juga menyederhanakan dokumen yang diperlukan eksportir dalam pengajuan kuota.
Pada ketentuan sebelumnya, eksportir antara lain harus melengkapi SIUP, TDP, NPWP dan kontrak ekspor.
Dalam aturan terbaru, persyaratan tersebut disesuaikan menjadi NIB, NPWP dan kontrak ekspor.
Penggunaan NIB sejalan dengan sistem perizinan berusaha yang telah terintegrasi melalui sistem OSS.
Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan teknis terpenuhi sebelum mengajukan kuota.
Ada Masa Peralihan
Eksportir juga perlu memperhatikan ketentuan peralihan dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2026.
Dokumen kuota ekspor tahap pertama tahun 2026 yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya masih dapat digunakan hingga 30 September 2026.
Sementara pengajuan kuota berdasarkan kuota nasional baru sudah dapat dilakukan sejak 1 Agustus 2026.
Adapun dokumen kuota yang diterbitkan berdasarkan permohonan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Artinya, eksportir perlu memperhitungkan masa berlaku dokumen kuota agar tidak terjadi kendala dalam kegiatan ekspor, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki jadwal pengiriman ke Jepang pada kuartal terakhir 2026.
Peluang bagi Pelaku Usaha
Kenaikan kuota memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar pisang dan nanas ke Jepang.
Namun, peluang tersebut tetap harus diikuti kesiapan produk, administrasi serta pemahaman terhadap klasifikasi barang yang tercantum dalam aturan.
Eksportir pisang, misalnya, perlu memastikan jenis atau varietas produknya sesuai dengan pos tarif yang diatur dalam ketentuan terbaru.
Begitu pula eksportir nanas harus memperhatikan persyaratan produk, termasuk batas berat yang ditentukan dalam skema kuota.
Pelaku usaha juga disarankan tidak menunggu hingga masa peralihan berakhir untuk menyiapkan dokumen. Pengajuan lebih awal dapat membantu memastikan keberlanjutan kegiatan ekspor ketika dokumen kuota baru mulai berlaku.
mencatat, kebijakan peningkatan kuota ini bukan sekadar perubahan angka, tetapi bagian dari penyesuaian kerja sama perdagangan Indonesia-Jepang yang membuka peluang lebih besar bagi komoditas hortikultura nasional.
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut tetap perlu merujuk langsung pada Permendag Nomor 21 Tahun 2026 beserta lampirannya, terutama terkait klasifikasi produk, besaran kuota dan persyaratan pengajuan.
Sumber: Permendag RI Nomor 21 Tahun 2026, Permendag RI Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015, Permendag RI Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 dan JDIH Kementerian Perdagangan.
Penulis Ambok Akok
Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama sejak 2018 dan Juara III Lomba Menulis Kemaritiman yang ditaja UPN Veteran Yogyakarta dan Dubes Konsulat Amerika Serikat di Medan pada tahun 2021.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar