Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » PJS Desak Polisi Usut Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Medan

PJS Desak Polisi Usut Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Medan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta, – Dewan Pengurus Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) mendesak kepolisian menindaklanjuti dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Medan, Sumatera Utara. Organisasi tersebut juga meminta manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak yang diduga terlibat.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menyusul aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dan Kantor PTPN IV Regional II di Medan, Selasa (13/10/2026).

Mahmud mengecam dugaan ancaman verbal yang disebut terjadi ketika wartawan melakukan peliputan dan konfirmasi terkait persoalan Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Dalam peristiwa tersebut, seorang bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman kepada jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Menurut Mahmud, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi mengganggu kebebasan pers dan keselamatan pekerja media.

“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud.

PJS Tagih Komitmen Kapolri

Selain meminta evaluasi internal perusahaan, Mahmud juga menuntut kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan ancaman tersebut. Ia meminta aparat menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan wartawan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Mahmud menilai perlindungan terhadap jurnalis harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Menurutnya, setiap dugaan ancaman terhadap wartawan perlu diperiksa secara objektif agar fakta peristiwa dapat terungkap dan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban.

“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” ujar Mahmud, yang juga merupakan Ahli Pers Dewan Pers.

PJS menegaskan, kerja jurnalistik memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, dugaan tindakan yang menghambat atau mengancam keselamatan wartawan perlu ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mahmud berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian dan manajemen PTPN IV Regional II. Ia menilai penanganan yang terbuka dan akuntabel diperlukan untuk menjaga keselamatan wartawan, melindungi kemerdekaan pers, serta memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi.

PJS juga mendorong seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang sah, tanpa ancaman maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pekerja media.

Penulis

Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyerahan berkas kasus penganiayaan ARD ke kejaksaan oleh Polsek Tanjungpinang

    Berkas Kasus Penganiayaan Masuk ke Kejari Tanjungpinang, Tersangka ARD Belum Ditahan

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, — Penanganan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan MC memasuki babak baru. Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur telah menetapkan ARD sebagai tersangka sejak 1 Juli 2026. Namun, hingga kini tersangka belum ditahan. Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 dan […]

  • Tim BP Batam memeriksa Waduk Nongsa yang menyusut di Batam

    Waduk Nongsa Menyusut, BP Batam Siapkan Skenario Jaga Pasokan Air

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Cadangan air baku Batam mulai mendapat perhatian serius menyusul turunnya Tinggi Muka Air (TMA) Waduk Nongsa. BP Batam kini memperketat pemantauan sekaligus menyiapkan sejumlah langkah agar kondisi tersebut tidak mengganggu pasokan air kepada masyarakat. Hasil pemantauan terbaru menunjukkan TMA Waduk Nongsa berada di level 5,96 meter. Kondisi itu membuat BP Batam bersama PT […]

  • Hujan deras turun di atap rumah warga Tanjungpinang dan Bintan pada Minggu pagi

    Hujan Akhirnya Guyur Tanjungpinang dan Bintan di Tengah Krisis Air Bersih

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Hujan turun pada Minggu pagi di Tanjungpinang dan Bintan, mengurangi kekeringan namun belum menyelesaikan masalah pasokan air bersih.

  • Ayo, Main Kita!

    Ayo, Main Kita!

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Ketika ruang publik dipenuhi riuh kata dan gemuruh ego, seorang jurnalis sejati tidak akan menyambutnya dengan amarah yang meledak-ledak. Ia memilih pulang, memeluk ketenangan tinta, bersujud pada kejernihan nurani, dan membiarkan waktu yang menyingkap tabir kebenaran. Membaca tulisan dari Ketua PWI Batam sekaligus Pemimpin Redaksi Bataminfo.co.id yang bertajuk “Main Kita?”, saya tertegun. Hati saya bergetar […]

  • Deportasi WNA Malaysia lewat Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

    WNA Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru, Imigrasi Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pekanbaru, – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memulangkan seorang warga negara Malaysia berinisial MMM setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Deportasi terhadap perempuan berkewarganegaraan Malaysia itu dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). MMM diberangkatkan ke Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia AK-428. Keputusan deportasi diambil setelah petugas […]

  • Petugas pemerintah meninjau data calon jemaah haji dengan sistem verifikasi

    Pemerintah Benahi 5,7 Juta Data Antrean Haji, Ratusan Ribu Data Perlu Ditindaklanjuti

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia memperketat verifikasi data calon jemaah haji, 597.860 data perlu ditindaklanjuti, termasuk 416.147 tidak padan, untuk melindungi hak identitas.

expand_less