Pemko dan DPRD Batam Bentuk Dua Pansus, Bahas Hak Keuangan Dewan dan Ketertiban Umum
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan DPRD Kota Batam menyepakati pembentukan dua panitia khusus untuk membahas rancangan peraturan daerah, Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Jumat (16/10/2026).
Batam,
– Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati pembentukan dua panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait hak keuangan dan administratif anggota dewan serta perubahan aturan ketertiban umum.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Jumat (16/10/2026).
Dua ranperda yang akan dibahas masing-masing menyangkut Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Kota Batam menyampaikan tanggapan terhadap materi ranperda. Secara prinsip, seluruh fraksi mendukung kelanjutan pembahasan melalui pansus sesuai mekanisme yang berlaku.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi pandangan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Ia menilai berbagai saran tersebut penting untuk menyempurnakan kebijakan daerah agar lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pemko Batam memandang seluruh masukan dan saran konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara berkeadilan,” ujar Amsakar.
Terkait revisi Perda Ketertiban Umum, Amsakar menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan aturan. Menurutnya, penegakan ketertiban harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi.
Pemko Batam juga berkomitmen memperkuat sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, termasuk dalam penataan fasilitas umum, pemanfaatan ruang publik, serta pengelolaan kegiatan usaha.
Selain itu, aspek kebersihan, kesehatan masyarakat, pengelolaan lingkungan, dan perlindungan aset fasilitas umum turut menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
Koordinasi antarinstansi juga akan diperkuat agar pengawasan dan penegakan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, pembahasan ranperda mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD akan dilanjutkan melalui pansus tersendiri sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Pembentukan kedua pansus ini menjadi langkah awal pembahasan lebih mendalam sebelum rancangan regulasi tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemko Batam berharap proses pembahasan bersama DPRD mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Batam.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar