Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Tekno » Polda Kepri Luncurkan Halo Buruh, Aduan PHK hingga THR Kini Bisa Disampaikan Secara Online

Polda Kepri Luncurkan Halo Buruh, Aduan PHK hingga THR Kini Bisa Disampaikan Secara Online

  • account_circle Melly
  • calendar_month 48 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepulauan Riau meluncurkan layanan pengaduan ketenagakerjaan berbasis digital bernama Halo Buruh Kepri. Platform ini disiapkan untuk menampung informasi mengenai persoalan hubungan industrial, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran tunjangan hari raya (THR), hingga hak pekerja atas jaminan sosial.

Kehadiran layanan tersebut diharapkan mempermudah komunikasi antara buruh, serikat pekerja, perusahaan, dan instansi pemerintah sehingga potensi perselisihan dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.

Platform Halo Buruh Kepri diperkenalkan dalam kegiatan peluncuran di Hotel Aglow Batam, Kamis (22/10/2026). Acara dibuka Kasubdit 3 Ditintelkam Polda Kepri AKBP Sudiono, mewakili Direktur Intelkam Polda Kepri.

Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, di antaranya perwakilan serikat buruh se-Kepulauan Riau, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, serta akademisi Universitas Batam.

Ditintelkam Polda Kepri mengembangkan platform tersebut sebagai sarana komunikasi dan deteksi dini terhadap persoalan hubungan industrial di tengah pertumbuhan sektor industri dan investasi di daerah.

Melalui layanan berbasis website, pekerja dapat menyampaikan informasi mengenai permasalahan yang mereka hadapi untuk menjadi bahan pemantauan serta koordinasi dengan pihak terkait.

Persoalan yang menjadi perhatian mencakup hak normatif pekerja, hubungan kerja, pembayaran THR, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan lainnya.

Keberadaan sistem pengaduan ini diharapkan mempercepat penyampaian informasi, terutama ketika persoalan antara pekerja dan perusahaan memerlukan koordinasi lintas instansi.

Meski demikian, tindak lanjut setiap laporan tetap harus memperhatikan kewenangan lembaga yang menangani hubungan industrial dan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kepri, Saiful Badri Sofyan, menyambut positif inisiatif kepolisian tersebut.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dapat membantu memperkuat komunikasi sehingga persoalan ketenagakerjaan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kami mendukung platform digital Halo Buruh Kepri yang digagas Ditintelkam Polda Kepri. Mari kita manfaatkan bersama untuk mempermudah deteksi dini dan pencegahan permasalahan buruh. Kepri aman, investasi maju, buruh sejahtera,” ujar Saiful.

Dukungan juga disampaikan Ketua DPC Federasi Logam, Mesin, dan Elektronik (F Lomenik) Kota Batam, Samdana Ginting.

Ia berharap platform tersebut memberikan kemudahan bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh perhatian dari pihak yang berwenang.

Samdana menilai keberadaan kanal komunikasi akan lebih bermanfaat apabila setiap laporan mendapatkan tindak lanjut yang jelas, terutama ketika menyangkut pemenuhan hak pekerja.

Selain menjadi sarana penyampaian informasi, Halo Buruh Kepri diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha melalui komunikasi yang terbuka.

Bagi kawasan industri seperti Batam, hubungan kerja yang sehat menjadi kebutuhan penting untuk mendukung kelangsungan usaha sekaligus memberikan kepastian terhadap perlindungan tenaga kerja.

Namun, upaya mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik tidak boleh mengurangi hak pekerja dalam menyampaikan pendapat, berserikat, maupun melakukan aksi industrial yang sah sesuai ketentuan hukum.

Keberhasilan layanan pengaduan juga tidak cukup diukur dari banyaknya laporan yang diterima, tetapi dari kejelasan penanganan, perlindungan informasi pelapor, dan kemampuan pihak terkait membantu menyelesaikan persoalan.

Karena itu, koordinasi antara kepolisian, Disnaker, serikat pekerja, dan perusahaan menjadi unsur penting agar laporan tidak berhenti pada pencatatan administratif.

Ditintelkam Polda Kepri berharap Halo Buruh Kepri dapat menjadi jembatan komunikasi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan persoalan hubungan industrial di wilayah Kepulauan Riau.

Pekerja yang ingin menyampaikan keluhan dapat mengakses layanan tersebut melalui website https://haloburuhkepri.com/ atau memindai kode QR yang disediakan penyelenggara.

Kehadiran platform ini membuka saluran tambahan bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan ketenagakerjaan. Namun, manfaatnya tetap bergantung pada kecepatan respons, ketepatan koordinasi, dan keberpihakan pada penyelesaian masalah secara adil sesuai ketentuan.

Sebab, hubungan industrial yang harmonis bukan sekadar keadaan tanpa perselisihan, melainkan kondisi ketika hak pekerja dihormati, kewajiban perusahaan dijalankan, dan setiap persoalan memiliki ruang penyelesaian yang jelas.

  • Penulis: Melly

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less