Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Editorial » Eks HGB PT CDA: Jangan Biarkan Ratusan Keluarga Hidup Tanpa Kepastian

Eks HGB PT CDA: Jangan Biarkan Ratusan Keluarga Hidup Tanpa Kepastian

  • account_circle Ambok Akok
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ada ironi besar di Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang. Tanah seluas 253,25 hektare telah menjadi ruang hidup masyarakat yang berbentuk permukiman, tetapi statusnya justru seperti berjalan di lorong gelap.

Ratusan keluarga tinggal, berkebun dan menggantungkan kehidupan di atasnya, sementara kepastian hukum tanahnya tak kunjung sampai ke tangan mereka.

Dua HGB PT Citra Daya Aditya (CDA), masing-masing seluas 178,19 hektare dan 75,06 hektare, berakhir pada 10 September 2024. Di kawasan itu disebut terdapat sedikitnya 200 KK yang telah memanfaatkan lahan untuk rumah dan kebun.

Sejak sebelum HGB berakhir, persoalan ini sebenarnya sudah terang. Pada Agustus 2024, Pemko Tanjungpinang telah mengetahui kondisi kawasan. Bahkan disebutkan, selama sekitar 30 tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Di lapangan justru tumbuh permukiman dan aktivitas masyarakat.

Kemudian pada September 2024, Kantah dan Kanwil BPN Kepri menghentikan proses perpanjangan dan pemisahan HGB PT CDA. Alasannya jelas: kondisi di lapangan harus clear and clean dan persoalan dengan masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu.

Sampai di sini, semestinya Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat membaca persoalan ini bukan sekadar perkara administrasi pertanahan, tapi sudah menjadi persoalan sosial, tata ruang, kepastian hukum dan masa depan ratusan warga.

Pada Februari 2026, Pemko kembali menyampaikan bahwa pendataan lahan dan penguasaan masyarakat masih berlangsung. Pemerintah juga menyebut surat dari kementerian telah dibalas dan meminta pendataan masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut.

Pada saat yang sama, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan rencana identifikasi melalui program IP4T, dengan proses yang diperkirakan berlangsung tiga sampai empat bulan tergantung anggaran.

Sudah terlalu banyak tahapan yang disebut, tetapi terlalu sedikit hasil yang terlihat. Pemerintah boleh berhati-hati. Pemerintah memang wajib tunduk pada aturan. Status tanah terlantar pun bukan kewenangan Pemko untuk menetapkan sendiri. BPN menjelaskan, penetapan tersebut berada pada mekanisme Kanwil dan keputusan Menteri ATR/BPN.

Tetapi kehati-hatian tidak boleh juga berubah menjadi kelambanan. Pemko tidak perlu mengambil kewenangan kementerian. Yang harus dilakukan adalah mengambil peran secara aktif dengan menyelesaikan pendataan, memastikan siapa yang menguasai dan memanfaatkan tanah, memetakan rumah serta fasilitas yang sudah berdiri, menyusun dokumen, kemudian secara resmi mengawal hasilnya ke Kanwil BPN dan Kementerian ATR/BPN.

Pemko Tanjungpinang harusnya dapat mendorong ini sampai ada keputusan. Sebab, BPN sendiri pernah membuka sejumlah kemungkinan pemanfaatan apabila tanah tersebut nantinya menjadi tanah negara. Di antaranya dapat menjadi tanah cadangan negara untuk Pemko atau diberikan kepada masyarakat yang telah bermukim di atasnya sesuai mekanisme hukum.

Artinya, jalan penyelesaian itu ada. Tinggal Pemerintah Kota Tanjungpinang menunjukkan keseriusan mengawalnya.

Justru munculnya plang Yayasan Lentera Suluh Era di salah satu bagian eks HGB CDA harus menjadi alarm tambahan. Kepala Kantah Tanjungpinang Sri Dewi Marlina Putri menjelaskan bahwa keberadaan SK Menteri terkait yayasan tidak otomatis menghapus kewajiban pemenuhan persyaratan terhadap objek tanah. Objeknya tetap harus dibuktikan status, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatannya.

Situasi ini memperlihatkan satu hal yaitu ruang yang kosong dari kepastian akan selalu mengundang tafsir dan kepentingan baru. Untuk itu, Pemko Tanjungpinang harus segera mengubah cara kerja dari menunggu proses menjadi mengawal proses.

Bentuk tim lintas perangkat daerah. Selesaikan data IP4T secara terbuka. Petakan bidang yang ditempati masyarakat. Pisahkan kawasan permukiman, kebun, fasilitas umum, ruang terbuka, kawasan lindung dan bidang yang masih memiliki persoalan hukum. Setelah itu, bawa satu dokumen resmi yang utuh ke Kanwil BPN dan Kementerian ATR/BPN.

Kalau kewenangannya berada di kementerian, kejar kementeriannya. Kalau dokumennya belum lengkap, lengkapi. Kalau anggarannya menjadi kendala, buka dan selesaikan persoalan anggarannya.

Kalau ada persoalan hukum, jelaskan kepada masyarakat secara terang. Justru yang tidak boleh dilakukan adalah membiarkan warga hidup bertahun-tahun dalam kabut ketidakpastian.

Kita juga perlu belajar dari penanganan lahan lain misalnya PT Kemayan Bintan, informasinya telah selesai melalui jalur IP4T karena sebagian lahannya diperuntukkan pembangunan rumah sakit baru.

Ada ironi, ketika sebuah kawasan memiliki kepentingan pembangunan yang konkret, proses pendataan dan penataan dapat didorong dengan lebih serius. Maka prinsip yang sama juga harus berlaku untuk eks lahan PT CDA.

Jangan hanya tanah yang dianggap memiliki nilai proyek yang digesa. Tanah yang menjadi tempat hidup rakyat juga harus diprioritaskan.

Ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa sering pejabat mengatakan “sedang berproses”.

Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat akhirnya bisa memegang dokumen, mengetahui status tanahnya dan memiliki kepastian tentang masa depan rumah serta kehidupannya.

Eks lahan PT CDA sudah terlalu lama menjadi tanah yang menunggu. Jangan biarkan warga ikut menjadi manusia yang menunggu tanpa batas.

Pemerintah Kota Tanjungpinang dibawah kepimpinan Lis Darmansyah punya kewajiban untuk mengetuk pintu kementerian, mengawal meja birokrasi, merapikan data dan memperjuangkan penyelesaian.

Sebab di balik 253,25 hektare itu bukan hanya tanah, tapi ada rumah, ada kebun, ada keluarga dan ada anak-anak yang tumbuh disitu serta ada masa depan yang tidak boleh terus-menerus digantungkan pada satu kalimat “Masih dalam proses.”

Penulis

Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama sejak 2018 dan Juara III Lomba Menulis Kemaritiman yang ditaja UPN Veteran Yogyakarta dan Dubes Konsulat Amerika Serikat di Medan pada tahun 2021.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Bea Cukai Batam menyita 506 ribu batang rokok ilegal

    Patroli Tengah Malam Bongkar Jalur Rokok Ilegal di Batam, 506 Ribu Batang Disita Bea Cukai

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Peredaran rokok ilegal di Kota Batam kembali terbongkar. Kali ini, jalur laut menjadi pintu yang coba dimanfaatkan untuk membawa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 melalui patroli laut dan Operasi Cukai. Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp753,2 […]

  • Wali Kota Batam mempromosikan SWRO untuk pasokan air data center

    Data Center Batam Didorong Mandiri Air, SWRO Disiapkan hingga 1.000 Liter per Detik

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Pertumbuhan industri data center di Batam membawa konsekuensi pada kebutuhan air dalam jumlah besar. Untuk menjaga agar ekspansi investasi tidak mengganggu pasokan air bagi masyarakat, Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam mendorong penggunaan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) sebagai sumber air mandiri bagi industri. Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala […]

  • Oase dari Sang Jenderal di Tengah Badai Fitnah Saudara Kandung

    Oase dari Sang Jenderal di Tengah Badai Fitnah Saudara Kandung

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Hari itu, sebuah ketulusan yang meruntuhkan air mata mengalir tenang dari ruang kerja Kapolda Kepulauan Riau,Irjen Pol Asep Safrudin. Di tengah badai kecemasan yang sempat berkecamuk hebat di dalam dada, sambutan penuh persahabatan yang ditunjukkan oleh Mantan Wakapolda Kalimantan Barat ini sungguh menjelma menjadi sebuah kejutan yang mengharu biru. Pertemuan di ruangan yang bersahaja itu […]

  • KN SAR 234 Antasena Dikirim ke Selat Sunda, Perkuat Pencarian Speedboat Arupadatu I

    KN SAR 234 Antasena Dikirim ke Selat Sunda, Perkuat Pencarian Speedboat Arupadatu I

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, – Operasi pencarian Speedboat Arupadatu I yang hilang kontak di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendapat tambahan kekuatan. Kantor SAR Jakarta mengerahkan KN SAR 234 Antasena dengan membawa 18 personel untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan. Personel yang diberangkatkan terdiri atas anak buah kapal (ABK) dan tim rescue. Kehadiran unsur tambahan tersebut diharapkan […]

  • Aksi penanaman mangrove oleh relawan di pesisir Tanjung Uma, Batam

    Satu Jiwa Jaga Bumi Melayu, 1.000 Mangrove Satukan Lintas Ormas di Batam

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Melly
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Sekitar seribu batang mangrove ditanam di pesisir Tanjung Uma, Batam pada 27 September 2026 oleh DPD GRIB Jaya bersama berbagai ormas, sebagai upaya penghijauan dan memperkuat persaudaraan.

  • Timnas Indonesia bersiap melawan Bangladesh di Stadion Gelora Bung Karno

    Malam Ini! Garuda Hadapi Bangladesh, Tiket Final Dipertaruhkan

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Melly
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Timnas Indonesia akan melawan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis 1 Oktober 2026, untuk mengamankan tiket final.

expand_less