KLH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun, Menteri Jumhur: Perusak Lingkungan Tak Boleh Lolos
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyampaikan penegakan hukum lingkungan harus diikuti pemulihan kawasan yang rusak di Badung, Bali, Selasa (20/10/2026). (Instagram/dodi_kurniawan75)
BALI,
– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempertegas penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga merusak lingkungan. Pemerintah tidak ingin penyelesaian perkara berhenti pada pemberian sanksi atau pembayaran ganti rugi, tetapi harus diikuti pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan pemerintah telah mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan terkait dugaan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara.
Nilai gugatan yang diajukan pada awal 2026 tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Perkara masih berproses di pengadilan dan belum dapat dinyatakan sebagai kewajiban pembayaran yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Jumhur dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 yang digelar KLH/BPLH di Badung, Bali, Selasa (20/10/2026).
Menurut Jumhur, penegakan hukum lingkungan harus berubah dari sekadar menghukum pelanggar menjadi upaya nyata mengembalikan fungsi alam yang rusak.
“Dengan Tobat Ekologis, pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang toleransi bagi korporasi maupun pihak mana pun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan alam dan masyarakat,” tegas Jumhur, sebagaimana diberitakan Metro TV News.
Ia mengingatkan, Indonesia menghadapi ancaman perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Dampaknya semakin terasa melalui banjir, kekeringan berkepanjangan, hingga memburuknya kualitas udara.
Jumhur menilai penanganan kejahatan lingkungan juga semakin kompleks karena dugaan pelanggaran dapat melibatkan teknologi hingga manipulasi data pemantauan.
“Kejahatan yang canggih hanya dapat dihadapi dengan pembuktian yang lebih canggih, yaitu pembuktian berbasis sains,” ujarnya.
Karena itu, KLH mendorong keterlibatan ahli yang independen untuk memperkuat pembuktian perkara, termasuk menghitung kerugian ekologis dan menentukan langkah pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh. Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat. Bapak dan Ibu-lah yang menjadi suara mereka,” kata Jumhur di hadapan peserta forum.
Sementara itu, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Hamdi, menegaskan bahwa pemberian ganti rugi tidak otomatis mengembalikan lingkungan yang rusak.
Menurutnya, keputusan pengadilan harus mempertimbangkan pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat yang terdampak, sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Forum yang diikuti 125 peserta, termasuk 51 ahli lingkungan hidup, tersebut juga melibatkan lima hakim yustisial Mahkamah Agung untuk memperkuat pemahaman mengenai pembuktian ilmiah dalam perkara lingkungan.
Melalui forum ini, KLH berharap penegakan hukum semakin efektif, tidak hanya dalam menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab turut memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar