Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Editorial » Jangan Jadikan RP101 Miliar Sebagai Kambing Hitam Pembangunan Kepri

Jangan Jadikan RP101 Miliar Sebagai Kambing Hitam Pembangunan Kepri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ada satu cara yang paling mudah dalam membaca sebuah kebijakan anggaran yaitu melihat angka besarnya, kemudian membenturkannya dengan kebutuhan masyarakat.

Rp101 miliar untuk Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat, misalnya, dapat dengan cepat dibandingkan dengan kebutuhan air bersih, pelantar nelayan, lapangan pekerjaan, pendidikan, listrik, atau infrastruktur.

Jika ingin membaca kebijakan publik, sekilas saja tidak cukup. Karena pertanyaan yang lebih penting bukan hanya “Rp101 miliar itu besar atau kecil?”, melainkan “apakah benar Rp101 miliar tersebut menghilangkan atau mengurangi anggaran untuk kebutuhan dasar yang disebutkan?” Di sinilah perdebatan mengenai Museum dan Monumen Bahasa Nasional perlu diluruskan.

JANGAN BANGUN PERTENTANGAN YANG TIDAK ADA

Mengatakan masyarakat membutuhkan air bersih adalah benar, mengatakan masyarakat pesisir membutuhkan pelantar juga benar, mengatakan pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan dan infrastruktur harus menjadi perhatian pemerintah juga tidak terbantahkan.

Tetapi dari fakta tersebut kemudian ditarik kesimpulan, pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional harus dipertentangkan dengan kebutuhan dasar masyarakat, membutuhkan bukti tambahan.

Karena anggaran daerah bukanlah satu keranjang uang yang hanya boleh digunakan untuk satu jenis pembangunan. APBD disusun melalui proses perencanaan, pembahasan, persetujuan dan penganggaran berdasarkan program serta urusan pemerintahan.

Bahkan dalam perubahan APBD 2026, total belanja daerah Kepri ditetapkan sekitar Rp3,625 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp81,3 miliar dibandingkan APBD murni.

Maka, menjadikan nilai proyek Museum dan Monumen Bahasa sebagai bukti bahwa kebutuhan dasar masyarakat dikorbankan tidak cukup hanya dengan menunjukkan angka Rp101 miliar.

Sebab, untuk menyatakan pembangunan monumen mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat, harus ada bukti bahwa anggaran air bersih, pelantar, pendidikan, kesehatan, atau pelayanan publik lainnya benar-benar dipotong atau dialihkan akibat proyek tersebut.

Tanpa bukti pengalihan anggaran itu, narasi “monumen versus kebutuhan dasar” masih merupakan asumsi, bukan fakta. Penilaian terhadap kebijakan tersebut semestinya berpijak pada dokumen dan alokasi nyata, bukan sekadar membandingkan besarnya nominal.

RP101 MILIAR BUKAN LAGI SEKADAR RENCANA

Hal lain yang perlu diluruskan adalah soal angka. Pemerintah memang sebelumnya mengalokasikan sekitar Rp30,8 miliar pada APBD 2026 dan Rp70,2 miliar pada 2027.

Namun dalam proses pengadaan, nilai paket yang dilelang tercatat sekitar Rp100,999 miliar, sedangkan setelah proses tender, nilai kontrak yang dilaporkan berada di kisaran Rp99,9 miliar dengan PT Humindo Cipta Mandiri sebagai pelaksana.

Artinya, angka Rp101 miliar tidak cukup dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan apakah proyek ini layak atau tidak.

Atas dasar itu, sorotan terhadap proyek ini semestinya diarahkan pada substansi dan pertanggungjawabannya. Nilai kontrak harus menjadi dasar untuk melihat kewajaran anggaran, lingkup pekerjaan perlu dibuka agar masyarakat mengetahui apa yang dibangun dengan uang negara, sementara spesifikasi teknis dan progres fisik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Begitu pula setiap pembayaran wajib berjalan sesuai kontrak dan progres pekerjaan. Ukuran terpenting bukan sekadar bangunan itu berdiri, tetapi apakah investasi tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan perekonomian masyarakat.

ADA PROSES YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Proyek ini juga bukan muncul tiba-tiba setelah peletakan batu pertama. Pemerintah Provinsi Kepri menyebut sejumlah tahapan telah diselesaikan sebelum pelelangan, antara lain studi kelayakan, DED, nota kesepahaman dengan DPRD Kepri, hibah lahan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, perubahan regulasi zonasi kawasan cagar budaya, Kajian Dampak Cagar Budaya, rekomendasi pembangunan, PKKPR, serta dokumen lingkungan.

Kemudian, pemerintah juga menyatakan hasil reviu HPS bersama BPKP Kepri telah diterima sebagai bagian dari persyaratan sebelum pelelangan. Fakta-fakta tersebut tidak otomatis berarti proyek kebal dari kritik. Sama sekali tidak.

Tapi fakta itu menunjukkan kritik terhadap proyek harus diarahkan pada hal yang tepat yakni efektivitas, manfaat, transparansi, kualitas pekerjaan, pengawasan dan keberlanjutan pengelolaan. Bukan membangun kesan seolah-olah proyek tersebut muncul tanpa proses perencanaan.

PULAU PENYENGAT BUKAN SEKADAR TEMPAT WISATA

Ada lagi persoalan yang lebih mendasar. Pulau Penyengat bukan destinasi biasa. Kawasan Pulau Penyengat telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 112/M/2018. Pemerintah Provinsi Kepri juga mencatat puluhan objek cagar budaya di kawasan tersebut.

Maka dari itu, ketika pemerintah membangun fasilitas kebudayaan dan sejarah di sana, pembahasannya tidak tepat apabila semata-mata diletakkan sebagai pembangunan “monumen”. Ada konteks pelestarian sejarah, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata yang melekat di dalamnya.

Terlebih lagi, bahasa merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan yang secara eksplisit mendapat tempat dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang tersebut menempatkan kebudayaan bukan sekadar ornamen, tetapi bagian dari investasi untuk masa depan dan peradaban bangsa.

Jadi, mempertanyakan pembangunan boleh-boleh saja. Tetapi menganggap pembangunan kebudayaan sebagai lawan dari pembangunan manusia adalah cara pandang yang terlalu sempit.

KEBUDAYAAN ITU JUGA BISA MENJADI MESIN EKONOMI

Di sinilah argumentasi pembangunan perlu dinaikkan satu level. Jangan bertanya lebih penting museum atau air bersih. Tapi tanya, bagaimana investasi budaya tersebut menghasilkan manfaat pendidikan, ekonomi dan sosial bagi masyarakat?

Itulah pekerjaan pemerintah setelah museum dan monumen selesai. Pulau Penyengat sudah memiliki modal sejarah yang sangat kuat. Bahkan pada Lebaran 2026, kepolisian mencatat kunjungan wisatawan ke Pulau Penyengat mencapai sekitar 1.700 orang pada hari pertama, 2.500 orang pada hari kedua dan 3.000 orang pada hari ketiga.

Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Kepri pada 2025 menyerahkan lahan seluas 6.643 meter persegi senilai Rp4,88 miliar kepada Kementerian Pariwisata untuk pengembangan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata di kawasan Gurindam 12. Pemerintah menyebut fasilitas tersebut diarahkan menjadi ruang kolaborasi, pengembangan dan etalase produk kreatif.

Ini menunjukkan pembangunan di kawasan Penyengat sebenarnya dapat dibaca sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas. Museum tidak boleh berdiri sendiri. Monumen tidak boleh menjadi bangunan mati. Tapi, Pulau Penyengat harus menjadi ekosistem sejarah, pendidikan, wisata dan ekonomi masyarakat.

JUSTRU DI SINILAH PEMERINTAH HARUS DITANTANG

Kalau ada kritik terhadap proyek ini, maka kritik terbaik bukan meminta sejarah dikalahkan oleh kebutuhan dasar. Kritik terbaik adalah menuntut pemerintah membuktikan manfaatnya.

Setelah bangunan selesai, berapa wisatawan yang datang? Berapa lama mereka tinggal?Berapa transaksi UMKM masyarakat Penyengat?Berapa lapangan kerja yang tercipta? Berapa sekolah yang memanfaatkan museum sebagai ruang pembelajaran? Berapa peneliti yang datang? Berapa kegiatan kebahasaan nasional yang digelar? Berapa pendapatan ekonomi masyarakat lokal yang tumbuh?

Pertanyaan-pertanyaan ini jauh lebih bagus daripada sekadar memperhadapkan Rp101 miliar dengan air bersih. Kalau pemerintah mengeluarkan hampir Rp100 miliar untuk sebuah fasilitas publik, maka pemerintah memang wajib mempertanggungjawabkan hasilnya, bukan hanya pembangunan fisiknya.

JANGAN PULA MENGANGGAP APBN ADALAH JAWABAN ATAS SEMUA PERSOALAN

Ada satu gagasan yang patut diuji kembali yaitu pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional sebaiknya dibiayai APBN agar APBD Kepri bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat.

Gagasan itu sah untuk didiskusikan. Tapi, APBN bukan rekening cadangan yang otomatis dapat mengambil alih setiap proyek daerah. Kalau Pulau Penyengat merupakan warisan nasional, pemerintah pusat memang layak didorong untuk ikut memperkuat pembiayaan, program, promosi, riset dan pengelolaannya.

Namun dukungan pusat seharusnya menjadi penguatan, bukan alasan untuk menganggap pemerintah daerah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk kebudayaannya sendiri.

Justru UU Pemajuan Kebudayaan mengatur peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemajuan kebudayaan. Maka, solusi yang lebih masuk akal bukan memindahkan seluruh beban kepada APBN, tetapi membangun skema kolaborasi.

APBD membangun fondasi. APBN memperkuat program nasional. Perguruan tinggi mengembangkan riset. Komunitas menjaga kehidupan budaya. Pelaku usaha mengembangkan ekonomi kreatif. Dan masyarakat menjadi penerima manfaat sekaligus pelaku utama.

SEJARAH TIDAK BOLEH DIJADIKAN KORBAN EFISIENSI, KEBUTUHAN DASAR JUGA TIDAK BOLEH DIJADIKAN KORBAN MONUMEN

BacaDulu menginginkan kritik terhadap pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional tetap penting. Tetapi kritik publik harus berdiri di atas data. Kalau ada pemborosan, tunjukkan pemborosannya. Kalau ada harga yang tidak wajar, tunjukkan perbandingannya. Kalau ada program masyarakat yang dipangkas karena proyek tersebut, tunjukkan dokumen anggarannya. Kalau proyek tidak memberikan manfaat setelah selesai, ukur dan ungkapkan.

Mari kita kritik sehat dengan membangun Provinsi Kepri ke arah yang lebih baik dan jangan membuat pertentangan seolah masyarakat harus memilih antara sejarah dan masa depan.

Air bersih adalah kebutuhan. Pendidikan adalah kebutuhan. Infrastruktur adalah kebutuhan. Tetapi sejarah, kebudayaan dan identitas bangsa juga memiliki tempat dalam pembangunan.

Jangan kita memilih salah satunya. Yang harus diperjuangkan adalah memastikan semuanya dikelola dengan anggaran yang sehat, perencanaan yang benar, pengawasan yang ketat dan hasil yang bisa dirasakan masyarakat.

Museum dan Monumen Bahasa Nasional tidak boleh hanya menjadi tempat menyimpan sejarah. Ia harus menjadi tempat di mana sejarah menghasilkan pengetahuan, pengetahuan menghasilkan kunjungan, kunjungan menghidupkan UMKM, UMKM menciptakan pendapatan, pendapatan menghidupkan masyarakat. Dan masyarakat Pulau Penyengat menjadi bagian paling nyata dari manfaat pembangunan itu.

Jadi, persoalannya bukan apakah Kepri boleh membangun monumen. Persoalannya adalah setelah hampir Rp100 miliar dibelanjakan, mampukah pemerintah membuat setiap rupiah itu menghasilkan nilai yang jauh lebih besar bagi masyarakat?

Di situlah kita semua masyarakat Kepulauan Riau harus mengawasi. Tidak dengan mempertentangkan sejarah melawan kebutuhan dasar, tetapi dengan menuntut agar keduanya sama-sama mendapatkan tempat dalam pembangunan Kepulauan Riau.

Penulis

Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas ESDM Riau menjelaskan proses IPR tambang emas via OSS

    Urus IPR Tambang Rakyat di Riau Kini Lebih Ringkas, Ada 25 WPR Emas di Kuansing

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pekanbaru, – Pemerintah Provinsi Riau membuka jalur yang lebih sederhana bagi masyarakat yang ingin melegalkan aktivitas pertambangan rakyat. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan tersebut menyasar aktivitas pertambangan rakyat pada 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten […]

  • Kapolda Kepri menjelaskan penyelidikan pelaku tambahan konflik Setokok

    Kapolda Kepri: Polisi Dalami Pelaku Lain dalam Konflik Setokok

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Polda Kepulauan Riau memastikan penanganan hukum terhadap konflik di Pulau Setokok, Kota Batam, masih terus bergulir. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam bentrokan yang dipicu persoalan lahan tersebut. Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polresta Barelang masih dikembangkan. Selain pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, […]

  • Ketum KJK Ady Indra Pawennari: Jurnalis Harus Jadi Suara Rakyat yang Tak Terdengar

    Ketum KJK Ady Indra Pawennari: Jurnalis Harus Jadi Suara Rakyat yang Tak Terdengar

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, — Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh KJK bekerja sama dengan UPN “Veteran” Yogyakarta di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu hingga Minggu (29–30/8/2026). Pelatihan dan sertifikasi pers angkatan pertama tahun 2026 ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kepri yang […]

  • KN SAR 234 Antasena Dikirim ke Selat Sunda, Perkuat Pencarian Speedboat Arupadatu I

    KN SAR 234 Antasena Dikirim ke Selat Sunda, Perkuat Pencarian Speedboat Arupadatu I

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, – Operasi pencarian Speedboat Arupadatu I yang hilang kontak di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendapat tambahan kekuatan. Kantor SAR Jakarta mengerahkan KN SAR 234 Antasena dengan membawa 18 personel untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan. Personel yang diberangkatkan terdiri atas anak buah kapal (ABK) dan tim rescue. Kehadiran unsur tambahan tersebut diharapkan […]

  • Gadgets on the Go: Teknologi Andalan untuk Perjalanan Bisnis

    Gadgets on the Go: Teknologi Andalan untuk Perjalanan Bisnis

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Teknologi portabel dan perangkat pintar terus merevolusi cara para profesional bekerja saat bepergian (on the go). Berbagai inovasi gadget terbaru dirancang bukan sekadar untuk fungsi dasar, melainkan guna mendongkrak produktivitas, efisiensi, dan kenyamanan mobilitas bisnis di era modern. Tren Utama Perangkat Mobile dan Bisnis Wearable Canggih untuk Kesehatan dan Produktivitas: Perangkat sandang masa kini tidak […]

  • PTTUN Medan Batalkan SK KPID, Komisi I DPRD Kepri Segera Panggil Kominfo dan Biro Hukum

    PTTUN Medan Batalkan SK KPID, Komisi I DPRD Kepri Segera Panggil Kominfo dan Biro Hukum

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN. Putusan tersebut resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2025–2028. Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid […]

expand_less