Menkum Supratman Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungan penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
BALI,
– Pemerintah Indonesia mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Jurnalis dan perusahaan media dinilai harus memperoleh kepastian hukum serta penghargaan ekonomi yang adil atas karya yang diproduksi.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hal tersebut dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026). Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober itu mempertemukan pemangku kepentingan pers, pemerintah, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” kata Supratman dalam siaran persnya.
Ia menjelaskan, kemajuan teknologi membuat karya jurnalistik dapat diproduksi, disebarluaskan, dan dimanfaatkan secara komersial dalam waktu singkat tanpa mengenal batas negara. Kondisi tersebut menuntut mekanisme perlindungan yang mampu memastikan pemanfaatan karya tetap menghormati hak pencipta dan pemegang hak.
Menurut Supratman, persoalan perlindungan karya jurnalistik tidak sebatas menyangkut pendapatan jurnalis dan perusahaan media. Keberlanjutan industri pers juga berkaitan erat dengan kualitas demokrasi serta kemampuan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” ujarnya.
Untuk merespons persoalan tersebut, Indonesia mendorong kerja sama regional melalui tiga hal, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, pemberian remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Ketiga aspek itu diharapkan menjadi landasan agar pemanfaatan karya jurnalistik oleh berbagai pihak dapat dilakukan secara lebih terbuka, sekaligus memberikan kepastian bagi pemegang hak di masing-masing negara.
Dewan Pers Soroti Ketimpangan Nilai Ekonomi
Dari sisi industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital dapat memperoleh keuntungan dari perhatian publik, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara pihak yang menghasilkan karya jurnalistik belum tentu mendapatkan imbalan sebanding.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.
Ia menilai, ketimpangan tersebut bukan hanya persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut etika dan keberlangsungan jurnalisme. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, perusahaan media akan menghadapi tantangan lebih besar dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan menjaga kualitas demokrasi.
Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan teknologi AI. Sistem kecerdasan buatan kini mampu merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan informasi dan karya intelektual manusia yang telah dihimpun selama bertahun-tahun.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana karya jurnalistik digunakan, sejauh mana pemiliknya memperoleh pengakuan, serta bagaimana manfaat ekonomi dari pemanfaatan tersebut dibagikan secara proporsional.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa perkembangan AI harus diikuti kebijakan yang memperhatikan hak jurnalis dan organisasi media, termasuk kejelasan sumber informasi.
Ia menjelaskan, teknologi AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dihimpun melalui proses crawling dan scraping, kemudian diolah sebagai data untuk melatih atau mengembangkan sistem kecerdasan buatan.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.
Menurutnya, kebijakan perlindungan karya jurnalistik harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta juga berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kedua instrumen tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi dapat saling melengkapi dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya.
Fifi menambahkan, kebijakan yang disusun perlu menjaga keberlanjutan perusahaan media tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mengakses informasi yang tepercaya dan beragam.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik melalui rezim hak cipta. Pembahasan mencakup hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan penggunaan karya oleh platform digital dan teknologi AI.
“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan,” kata Hermansyah.
Ia berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan dari negara-negara ASEAN dapat memperluas perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sekaligus menjadi bahan dalam merumuskan kebijakan ke depan.
Forum tersebut diikuti 45 peserta, yang terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.
Di akhir kegiatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap penggunaan karya jurnalistik. Pemanfaatan karya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk izin atau lisensi apabila diperlukan, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Pencatatan hak cipta melalui layanan DJKI juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembuktian kepemilikan ketika terjadi sengketa. Namun, secara prinsip, hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.
Penguatan kesadaran hukum dan kerja sama antarnegara di kawasan ASEAN diharapkan mampu mendorong ekosistem digital yang inovatif sekaligus memberikan penghormatan terhadap hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar