Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Masuk Penyidikan, Kejati Kepri Periksa 20 Saksi

Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Masuk Penyidikan, Kejati Kepri Periksa 20 Saksi

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjungpinang, — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 telah memasuki tahap penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang yang menggunakan sumber anggaran APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp11,913 miliar dikerjakan oleh PT Andhika Multi Karya Abadi selaku kontraktor pemenang tender.

Dalam proses penanganannya, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) serta sejumlah fakta yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Namun, Kejati Kepri menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan pembuktian. Karena itu, belum ada kesimpulan akhir terkait tindak pidana maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban.

Setelah perkara masuk tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Kepri telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan mengurai perkara secara lebih terang.

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan.

“Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” kata Senopati.

Ia menambahkan, proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Kepri juga memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” ujar Senopati.

Dengan demikian, status perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Tim penyidik masih melakukan pengumpulan dan pendalaman alat bukti sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less