Antrean Haji Disebut Kini 14 Tahun, Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Tidak Valid
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu haji kini rata-rata 14 tahun setelah validasi data jemaah di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/09/2026).
Jakarta,
– Kabar baru datang bagi masyarakat Indonesia yang tengah menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci. Pemerintah menyebut masa tunggu haji secara faktual kini berada di kisaran rata-rata 14 tahun, setelah dilakukan pembenahan besar terhadap data jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, angka tersebut jauh lebih pendek dibandingkan gambaran antrean sebelumnya yang pernah mencapai 49 tahun.
“Jadi dari 49 tahun, kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” kata Dahnil usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Perubahan itu bukan semata-mata karena penambahan kuota. Salah satu faktor pentingnya adalah pembenahan basis data calon jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji. Hasilnya, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
“Kami melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang ada. Dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” ujar Dahnil.
Menurutnya, pembenahan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian mencari formula yang dapat memberikan gambaran lebih faktual mengenai panjang antrean haji Indonesia.
Sebelumnya, perubahan formula sempat menghasilkan rata-rata masa tunggu sekitar 26 tahun. Angka tersebut kemudian kembali dievaluasi karena dinilai masih terlalu panjang.
Setelah validasi jutaan data dilakukan, pemerintah memperoleh gambaran baru bahwa rata-rata antrean faktual jemaah yang berangkat berada pada kisaran 14 tahun.
Namun, angka 14 tahun tidak berarti seluruh calon jemaah yang telah mendaftar otomatis akan berangkat dalam waktu 14 tahun.
Masa tunggu masing-masing jemaah tetap dapat berbeda karena berkaitan dengan daerah asal, kuota yang tersedia hingga posisi calon jemaah dalam antrean.
Dahnil menegaskan pembenahan data menjadi bagian penting untuk memastikan sistem antrean lebih akurat sekaligus menghindari data yang tidak lagi relevan ikut memengaruhi perhitungan.
“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada dasarnya sekarang sekitar 14 tahun,” katanya.
Pemerintah masih akan melanjutkan pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji, termasuk memastikan basis data jemaah semakin valid.
Bagi masyarakat yang telah memiliki nomor porsi, informasi ini menjadi perkembangan penting. Meski demikian, calon jemaah tetap disarankan menjadikan estimasi keberangkatan pada sistem resmi pemerintah sebagai acuan, bukan semata-mata angka rata-rata nasional 14 tahun.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan




Saat ini belum ada komentar