Tiga Tersangka Penadahan di Tanjungpinang Dapat Restorative Justice
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara penadahan melalui keadilan restoratif di Aula Kejari Tanjungpinang, Tanjungpinang
Tanjungpinang,
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan penadahan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kejari Tanjungpinang menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara di Aula Kejari Tanjungpinang. Kegiatan itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Diah Yuliastuti, Asisten Tindak Pidana Umum Toto Roedianto, beserta jajaran.
Kepala Kejari Tanjungpinang Sundoro Adi hadir didampingi Kasi Pidum Martahan Napitupulu serta Jaksa Fasilitator Endra Rezkyanur, Muhammad Rifaniansyah dan Riris Monica Sari Simarmarta.
Tiga tersangka yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan yakni Rolando Patria Rosi, Amelia Kencana Rosi dan Rinawati, dengan korban Imam Pratama.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatif Pasal 591 huruf b juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ekspose tersebut, Wakajati Kepri Diah Yuliastuti menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang telah ditetapkan.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui tahapan penelitian, evaluasi serta proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat sebelum permohonan penghentian penuntutan mendapatkan persetujuan.
Menurut Diah, mekanisme keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan dalam penanganan perkara pidana dengan mempertimbangkan pemulihan, sepanjang seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Pengajuan penyelesaian perkara dalam kasus ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.
Sebelum permohonan diajukan, Kejari Tanjungpinang melakukan penelusuran riwayat perkara para tersangka melalui sistem SIPP dan CMS.
“Hasil penelusuran menunjukkan ketiga tersangka tidak pernah dihukum. Proses penyelesaian perkara juga dituangkan dalam pakta integritas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Diah.
Pakta tersebut melibatkan korban dan para tersangka, disaksikan keluarga masing-masing pihak serta diketahui jaksa fasilitator.
Setelah melalui seluruh tahapan penelitian, evaluasi dan proses perdamaian, permohonan penghentian penuntutan terhadap ketiga tersangka akhirnya memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kejari Tanjungpinang menyatakan penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata diarahkan pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat.
“Keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan,” kata Diah.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar