Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Tiga Tersangka Penadahan di Tanjungpinang Dapat Restorative Justice

Tiga Tersangka Penadahan di Tanjungpinang Dapat Restorative Justice

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjungpinang, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan penadahan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kejari Tanjungpinang menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara di Aula Kejari Tanjungpinang. Kegiatan itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Diah Yuliastuti, Asisten Tindak Pidana Umum Toto Roedianto, beserta jajaran.

Kepala Kejari Tanjungpinang Sundoro Adi hadir didampingi Kasi Pidum Martahan Napitupulu serta Jaksa Fasilitator Endra Rezkyanur, Muhammad Rifaniansyah dan Riris Monica Sari Simarmarta.

Tiga tersangka yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan yakni Rolando Patria Rosi, Amelia Kencana Rosi dan Rinawati, dengan korban Imam Pratama.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatif Pasal 591 huruf b juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ekspose tersebut, Wakajati Kepri Diah Yuliastuti menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang telah ditetapkan.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui tahapan penelitian, evaluasi serta proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat sebelum permohonan penghentian penuntutan mendapatkan persetujuan.

Menurut Diah, mekanisme keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan dalam penanganan perkara pidana dengan mempertimbangkan pemulihan, sepanjang seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi.

Pengajuan penyelesaian perkara dalam kasus ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.

Sebelum permohonan diajukan, Kejari Tanjungpinang melakukan penelusuran riwayat perkara para tersangka melalui sistem SIPP dan CMS.

“Hasil penelusuran menunjukkan ketiga tersangka tidak pernah dihukum. Proses penyelesaian perkara juga dituangkan dalam pakta integritas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Diah.

Pakta tersebut melibatkan korban dan para tersangka, disaksikan keluarga masing-masing pihak serta diketahui jaksa fasilitator.

Setelah melalui seluruh tahapan penelitian, evaluasi dan proses perdamaian, permohonan penghentian penuntutan terhadap ketiga tersangka akhirnya memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kejari Tanjungpinang menyatakan penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata diarahkan pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat.

“Keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan,” kata Diah.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Budiman kepala kanwil DJPb Kepri berbicara tentang belanja produktif di Tanjungpinang

    Ekonomi Kepri Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global, Fiskal Jadi Penopang Pertumbuhan

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, Budiman, menekankan perlunya percepatan belanja produktif untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kepri.

  • Rapat pemerintah Riau jaga layanan dasar dalam penyesuaian APBD 2026

    Pemprov Riau Pertahankan Layanan Dasar di Tengah Penyesuaian APBD 2026

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pekanbaru, – Pemerintah Provinsi Riau memastikan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 tidak menggeser perhatian dari kebutuhan dasar masyarakat. Infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi tetap ditempatkan sebagai bagian penting dalam arah pembangunan daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan penyusunan anggaran tetap berpedoman pada RPJMD Riau 2025–2029, dengan mempertimbangkan kemampuan […]

  • Alat Ukur Kualitas Udara Tanjungpinang Rusak, Warga Diminta Pantau IQAir: PM2.5 Tembus 43,8 µg/m³

    Alat Ukur Kualitas Udara Tanjungpinang Rusak, Warga Diminta Pantau IQAir: PM2.5 Tembus 43,8 µg/m³

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Kondisi kualitas udara di Kota Tanjungpinang menjadi perhatian publik setelah alat pemantau kualitas udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berada di wilayah tersebut dilaporkan mengalami kerusakan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan kerusakan alat pemantau kualitas udara milik pemerintah pusat itu telah […]

  • Polisi menggerebek jaringan pembuatan SIM C palsu di Batam

    Dua Tersangka Dibekuk, Polisi Bongkar Jaringan Pembuatan SIM C Palsu di Batam

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Jangan mudah tergiur tawaran “SIM jadi tanpa tes”. Praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C secara ilegal dibongkar Polresta Barelang. Dua orang ditangkap setelah polisi menemukan sedikitnya 15 SIM C yang dipastikan tidak pernah diterbitkan Satpas Polresta Barelang. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026). Wakapolresta Barelang AKBP Fadli […]

  • BP Batam Bidik Investasi Kesehatan Global Lewat Medical Fair Asia 2026

    BP Batam Bidik Investasi Kesehatan Global Lewat Medical Fair Asia 2026

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Badan Pengusahaan (BP) Batam memanfaatkan ajang Medical Fair Asia 2026 di Singapura untuk memperluas promosi peluang investasi di sektor kesehatan, khususnya pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kesehatan Internasional Batam. Pameran perdagangan sektor medis dan teknologi kesehatan tersebut digelar Messe Düsseldorf Asia Pte. Ltd. pada 9–11 September 2026 di Marina Bay Sands, Singapura. […]

  • BP Batam Tawarkan Proyek Waste to Energy kepada Calon Mitra di Jepang

    BP Batam Tawarkan Proyek Waste to Energy kepada Calon Mitra di Jepang

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    – Persoalan sampah di Batam mulai diarahkan menjadi peluang sektor energi terbarukan. Badan Pengusahaan (BP) Batam menawarkan konsep waste to energy (WtE) kepada calon mitra di Jepang, dengan potensi pengolahan sekitar 1.205 ton sampah yang dihasilkan Kota Batam setiap hari. Gagasan tersebut disampaikan BP Batam dalam gelaran Asia Pacific Circular Cities (APCC) 2026 di Yokohama, […]

expand_less