Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Siswa SMA-SMK dan SLB di Kepri Belajar dari Rumah
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekda Kepri Misni menyampaikan arahan terkait kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB menyusul kondisi kualitas udara akibat kabut asap. Senin (14/09/2026).
Tanjungpinang,
— Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan batas indeks kualitas udara sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tingkat SMA, SMK, dan SLB. Jika angka kualitas udara melewati ambang yang ditentukan, kegiatan belajar di sekolah dialihkan ke rumah.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul penurunan kualitas udara yang dipengaruhi sebaran kabut asap kiriman di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/400.3/58/DISDIK-SET/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) pada SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Kepulauan Riau.
Surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Kepri serta orang tua atau wali murid.
Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni.
Dalam surat itu disebutkan bahwa kondisi pencemaran udara akibat kabut asap kiriman telah berdampak terhadap kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama murid.
Karena itu, pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mengurangi risiko paparan terhadap warga sekolah.
“Dipandang perlu mengambil langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” kata Sekda dalam surat edaran tersebut.
Pemprov Kepri menetapkan parameter berbeda untuk masing-masing jenjang pendidikan.
Pada SMA dan SMK, pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi BDR apabila indeks kualitas udara berada di atas 100.
Sementara pada jenjang SLB, pengalihan PTM dilakukan apabila indeks kualitas udara berada di atas 90.
BDR mulai diterapkan 15 September 2026 dan akan berlangsung sampai kondisi kualitas udara membaik serta dinyatakan aman.
Artinya, keberlanjutan pembelajaran tatap muka tidak hanya bergantung pada tanggal yang ditetapkan, tetapi juga kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Pemprov Kepri juga meminta sekolah menyesuaikan pola pembelajaran dengan kondisi siswa. Kepala sekolah dan guru harus menyiapkan bahan ajar serta penugasan yang terstruktur, termasuk mempertimbangkan keterbatasan akses siswa terhadap pembelajaran daring.
Guru tetap melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk mengetahui perkembangan belajar sekaligus kondisi kesehatan anak.
Kehadiran dan aktivitas belajar siswa selama BDR juga wajib dicatat dan didokumentasikan.
Di tingkat sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab melakukan supervisi dan pemantauan pelaksanaan BDR. Laporan mengenai kegiatan belajar, perkembangan kualitas udara, serta kondisi kesehatan warga sekolah disampaikan secara berkala kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut. Selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah, orang tua diminta memberikan pendampingan sekaligus mengawasi aktivitas anak.
Orang tua diminta mengurangi kegiatan anak di luar rumah atau ruang terbuka guna meminimalkan paparan kabut asap.
“Menjaga pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah,” ucap Sekda.
Pemprov Kepri memastikan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan berdasarkan perkembangan kualitas udara di wilayah yang terdampak.
Apabila kondisi telah membaik dan dinyatakan aman, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum kondusif.
Penulis Basok Ridwan
Basok Ridwan adalah seorang jurnalis pemerhati dinamika kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, serta konstelasi politik lokal. Ketajamannya dalam mengawal isu-isu strategis daerah semakin matang setelah ia resmi mengantongi sertifikasi kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda pada tahun 2026. Melalui karya-karyanya, ia konsisten menyajikan laporan mendalam seputar birokrasi dan profil tokoh yang memengaruhi arah kebijakan daerah.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar