Alat Ukur Kualitas Udara Tanjungpinang Rusak, Warga Diminta Pantau IQAir: PM2.5 Tembus 43,8 µg/m³
- account_circle Ambok Akok
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto kabut asap yang di ambil dari simpang empat kota piring, Tanjungpinang, Senin (14/09/2026)
Tanjungpinang,
– Kondisi kualitas udara di Kota Tanjungpinang menjadi perhatian publik setelah alat pemantau kualitas udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berada di wilayah tersebut dilaporkan mengalami kerusakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan kerusakan alat pemantau kualitas udara milik pemerintah pusat itu telah dilaporkan kepada pihak kementerian.
“Alat ukur kualitas udara di Kota Tanjungpinang milik KLHK saat ini dalam keadaan rusak. Sudah kita sampaikan ke KLH untuk perbaikan,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, perbaikan alat tersebut masih menunggu giliran. Hal itu disebabkan perangkat pemantauan kualitas udara yang ditangani kementerian berada di berbagai daerah di Indonesia.
“Untuk perbaikan menunggu giliran, karena yang ditangani pihak KLH seluruh Indonesia,” katanya.
Di tengah belum berfungsinya alat pemantau resmi tersebut, informasi mengenai kondisi udara Tanjungpinang dapat dilihat masyarakat melalui platform pemantauan kualitas udara IQAir.
Berdasarkan tangkapan layar IQAir yang diterima, pada Minggu (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, kualitas udara Tanjungpinang tercatat berada pada AQI 121 (US) dengan kategori “Tidak sehat bagi kelompok sensitif”.
Parameter utama yang ditampilkan adalah PM2.5 sebesar 43,8 µg/m³. Data tersebut juga mencatat suhu sekitar 30 derajat Celsius, kecepatan angin 22 km/jam dan kelembapan 67 persen.
Namun, IQAir dalam keterangan atribusi datanya menyebut informasi tersebut berasal dari model berbasis satelit (satellite-derived model). Dengan demikian, angka tersebut perlu dipahami sebagai informasi pemantauan berbasis model dan bukan pengukuran langsung dari alat pemantau kualitas udara milik pemerintah yang sedang mengalami kerusakan.
Kondisi ini sekaligus memperlihatkan pentingnya keberadaan alat pemantau kualitas udara yang berfungsi secara optimal di Tanjungpinang. Terlebih, data kualitas udara dibutuhkan bukan hanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai dasar pemerintah dalam mengambil langkah apabila terjadi peningkatan polusi.
Kategori AQI 121 yang ditampilkan IQAir berada pada level yang perlu mendapat perhatian, khususnya bagi kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas terhadap polusi udara.
Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang akurat dan mudah diakses mengenai kondisi udara di wilayah tempat tinggal mereka.
Kerusakan alat pemantau resmi yang berlangsung hingga menunggu antrean perbaikan membuat ketersediaan sumber informasi alternatif menjadi penting. Meski demikian, data dari platform seperti IQAir tetap perlu dibaca secara proporsional karena metode dan sumber datanya dapat berbeda dengan sistem pemantauan resmi pemerintah.
Ahmad Yani mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui kondisi kualitas udara Tanjungpinang untuk sementara dapat memanfaatkan informasi yang tersedia di platform tersebut.
“Untuk memantau kualitas udara saat ini, bisa dilihat website IQAir,” ujarnya.
Persoalannya kini bukan sekadar kapan alat pemantau kualitas udara tersebut kembali berfungsi, tetapi juga bagaimana masyarakat Tanjungpinang dapat memperoleh data kualitas udara yang akurat, terukur, dan diperbarui secara berkala.
Sebab, kualitas udara merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Ketika alat ukur resmi rusak, informasi jangan sampai ikut “hilang” bersama rusaknya alat.
Penulis Ambok Akok
Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama sejak 2018 dan Juara III Lomba Menulis Kemaritiman yang ditaja UPN Veteran Yogyakarta dan Dubes Konsulat Amerika Serikat di Medan pada tahun 2021.

Jadikan
Saat ini belum ada komentar