Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Perselisihan Gaji Berujung Penganiayaan di Ocarina Batam, Terduga Pelaku Serahkan Diri

Perselisihan Gaji Berujung Penganiayaan di Ocarina Batam, Terduga Pelaku Serahkan Diri

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, — Seorang pria berinisial ABN (23) mengalami luka di sejumlah bagian tubuh setelah diduga diserang rekan kerjanya menggunakan pisau di Jalan Ocarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kamis (15/10/2026) malam. Polisi menyebut perselisihan mengenai gaji menjadi pemicu kejadian tersebut.

Pria yang diduga melakukan penganiayaan, DRN (28), menyerahkan diri ke Polsek Bengkong pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB dengan didampingi keluarganya.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, penyerahan diri itu berlangsung setelah tim gabungan Polsek Bengkong dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan serta pendekatan kepada keluarga DRN.

“Setelah mengantongi informasi lokasi pelaku, 2 tim gabungan Macan yang dipimpin Kasubnit Opsnal Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mendatangi pihak keluarga pelaku secara persuasif pada Senin sore,” kata Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 23.20 WIB ketika ABN mendatangi tempat kerja DRN untuk membicarakan persoalan gaji. Pertemuan tersebut kemudian berujung pertikaian.

DRN (28) menyerahkan diri ke Polsek Bengkong di Batam pada Senin

DRN (28).

DRN diduga lebih dahulu memukul ABN. Korban berusaha menangkis hingga terjatuh, sementara kekasih korban yang berada di lokasi mencoba melerai.

Saat kembali berdiri, ABN melihat DRN memegang pisau dan berusaha menjauh. Polisi menyebut korban mengalami luka pada pergelangan tangan kiri, bagian bawah ketiak kiri, serta perut sebelah kiri akibat serangan senjata tajam.

Kakak korban yang tiba di lokasi kemudian membawa ABN ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapatkan pertolongan medis. Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.

Dalam penyelidikan, tim gabungan menelusuri keberadaan DRN melalui informasi di lapangan dan analisis teknologi informasi. Polisi kemudian menghubungi keluarganya setelah memperoleh petunjuk bahwa ia masih berada di sekitar Bengkong.

Kepada penyidik, DRN disebut mengakui perbuatannya dipicu kesalahpahaman terkait gaji. Ia juga mengaku pisau yang digunakan terjatuh di jalan ketika melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi masih mencari senjata tajam tersebut.

Dalam keterangannya, Polsek Bengkong menyebut penyidik telah mengamankan KTP DRN dan hasil visum et repertum korban. DRN diproses dengan sangkaan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan perselisihan tanpa kekerasan serta segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less