Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Penyelesaian Nonlitigasi Kasus Gandasari Berlanjut, KLH Minta Perusahaan Tunjukkan Iktikad Baik

Penyelesaian Nonlitigasi Kasus Gandasari Berlanjut, KLH Minta Perusahaan Tunjukkan Iktikad Baik

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BINTAN, – Penanganan kasus dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang melibatkan PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, masih berjalan melalui jalur nonlitigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.

Proses tersebut ditangani Ditrektorat PSLH Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

KLH akan kembali mengundang PT Gandasari Shipyard untuk menghadiri pertemuan penyelesaian sengketa lingkungan hidup (PSLH) di luar pengadilan. Apabila perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik, yakni tidak menghadiri undangan tanpa alasan yang sah atau mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara, KLH akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami sudah perintahkan untuk segera Tim PSLH untuk segera proses penyelesaian sengketa Lingkungan sesuai prosedur dan aturan yang dilakukan secara profesional, efektif dan efisien dan akuntabel, bersama para pihak terkait,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) KLH, Dodi Kurniawan, kepada , usai kegiatan Forum Ahli Lingkungan Hidup, Kamis (22/10/2026).

Masih di Luar Pengadilan, Bisa Berlanjut ke Meja Hijau

Dodi menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, perkara ini masih dalam tahap penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Bila tidak ada iktikad baik dari perusahaan atau tidak tercapai kesepakatan, penyelesaiannya akan dilanjutkan melalui pengadilan.

“Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 84 hingga Pasal 92 UU PPLH,” ujar Dodi.

Pasal 84 mengatur penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Pasal 85 mengatur upaya mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi, pemulihan lingkungan, dan tindakan pencegahan agar pencemaran atau kerusakan tidak terulang.

Sementara Pasal 87 mewajibkan penanggung jawab usaha yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Adapun Pasal 90 memberi kewenangan kepada instansi pemerintah di bidang lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu.

Artinya, penyelesaian sengketa tidak hanya soal ganti rugi, tetapi juga dapat mencakup kewajiban memulihkan lingkungan.

Tiga Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan

Dodi menjelaskan, penegakan hukum lingkungan oleh KLH/BPLH memiliki tiga instrumen, yakni administratif, perdata, dan pidana. Ketiganya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Untuk instrumen administratif, Dodi merujuk Pasal 71 hingga Pasal 81 UU PPLH juncto Pasal 82A, 82B, dan 82C sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap usaha yang terbukti melanggar kewajiban perlindungan lingkungan.

Bentuk sanksi administratif yang diatur antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Penerapannya tetap harus didasarkan pada hasil pengawasan dan pembuktian pelanggaran.

Selain administratif dan perdata, UU PPLH juga mengatur pertanggungjawaban pidana, antara lain dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP Nasional.

Setelah penyesuaian tersebut, Pasal 98 ayat (1) mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Ancaman tersebut dapat meningkat apabila perbuatan mengakibatkan orang luka, bahaya kesehatan manusia, luka berat, atau kematian.

Sementara Pasal 99 ayat (1) mengatur perbuatan serupa yang terjadi karena kelalaian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. Ancaman ini juga dapat lebih berat bila menimbulkan korban.

Penerapan kedua pasal tersebut mensyaratkan pembuktian unsur tindak pidana, termasuk kesengajaan atau kelalaian, dampak terhadap lingkungan, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerusakan yang terjadi. Penyebutan pasal-pasal tersebut merupakan penjelasan mengenai instrumen hukum yang tersedia, dan tidak berarti PT Gandasari Shipyard telah dinyatakan melakukan tindak pidana atau dijerat dengan pasal tersebut.

Kerugian Lingkungan Dihitung Berdasarkan Kajian Ahli

Terkait potensi kerugian lingkungan, Dodi sebelumnya menjelaskan bahwa penghitungannya harus berdasarkan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika perusahaan tidak sepakat dengan hasil penghitungan, perusahaan berhak menghadirkan ahli untuk menguji atau menyampaikan kajian pembanding.

Mekanisme itu diperlukan agar nilai kerugian yang menjadi dasar penyelesaian sengketa memiliki landasan ilmiah dan dapat diuji secara objektif. Hingga kini, besaran potensi kerugian maupun jadwal pemanggilan berikutnya belum dapat dipastikan.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah KLH melakukan pengawasan dan penyegelan terkait aktivitas penimbunan di kawasan pesisir Bintan. Dodi juga menyatakan dukungannya terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawal penanganan perkara tersebut.

Publik kini menanti kelanjutan proses ini, bukan hanya soal tercapai atau tidaknya kesepakatan, tetapi juga demi kepastian hukum dan pemulihan lingkungan pesisir Bintan apabila kerusakan terbukti terjadi.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less