Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Kepulauan Riau » Tanjungpinang » Kantah Tanjungpinang Jelaskan Status Lahan Eks HGB PT CDA yang Dipasang Plang Yayasan

Kantah Tanjungpinang Jelaskan Status Lahan Eks HGB PT CDA yang Dipasang Plang Yayasan

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month 51 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjungpinang, — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungpinang menegaskan pemasangan plang yang menyatakan suatu bidang tanah sebagai milik Yayasan Lentera Suluh Era berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 94/Pny/KEM-ATR/BPN/VII/2026 di Kilometer 14, Tanjungpinang belum serta-merta menunjukkan bahwa status tanah tersebut telah final milik yayasan tersebut.

Plang Yayasan Lentera Suluh Era

Plang Yayasan Lentera Suluh Era (F.Ist)

Plang bertuliskan “Tanah Badan Hukum Hak Milik Yayasan Lentera Suluh Era SK Menteri ATR/BPN RI Nomor: 94/Pny/KEM-ATR/BPN/VII/2026” tersebut diketahui berdiri di atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT CDA.

Kepala Kantor Pertanahan Tanjungpinang, Sri Dewi Marlina Putri, membenarkan adanya Surat Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan subjek penerima dan masih terdapat persyaratan mengenai objek tanah yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut.

“SK merupakan penunjukan badan hukum berupa yayasan yang dapat di berikan Hak Milik, dan yayasan di tunjuk harus bisa menyampaikan bukti2 kepemilikan atas tanah, baik status maupun penguasaan serta penggunaan/pemanfaatannya ke kantor pertanahan,” ujar Sri Dewi, kepada wartawan, Jumat (02/10/2026).

Menurutnya, salah satu hal penting yang harus dipastikan dalam proses tersebut adalah legalitas atau dasar penguasaan tanah yang diajukan.

Ketentuan ATR/BPN mengenai penetapan hak atas tanah mengatur bahwa permohonan harus dilengkapi dokumen mengenai pemohon serta dasar penguasaan atau alas hak atas tanah.

Dokumen tersebut antara lain dapat berupa sertifikat, akta pemindahan hak, bukti pelepasan hak, putusan pengadilan atau bukti perolehan tanah lainnya.

Karena itu, Sri Dewi menegaskan, keberadaan SK Menteri tersebut tetap harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan terhadap objek tanah sebagaimana ditentukan dalam keputusan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa lahan yang saat ini menjadi lokasi pemasangan plang merupakan eks HGB PT CDA yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar. Sementara proses penetapan status tanah tersebut masih berjalan di tingkat Kementerian ATR/BPN.

“PT CDA mohon perpanjangan melalui kantor pertahanan Kota Tanjungpinang. Belum sampai kementerian permohonannya,” ucapnya.

Sri Dewi mengaku cukup terkejut ketika pertama kali melihat plang Yayasan Lentera Suluh Era berdiri di lokasi tersebut.

“Saya kaget juga pertama melihat, kenapa bisa di atas lahan eks HGB tersebut,”ujarnya.

Meski demikian, Sri Dewi memastikan Kantah tidak mengabaikan proses administrasi yang telah diajukan oleh pihak yayasan. Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, memang terdapat permohonan yang masuk ke Kantor Pertanahan terkait tanah tersebut.

“Saya cek itu memang ada permohonan masuk ke Kantah, pengajuannya ada,” katanya.

Namun, menurut Sri Dewi, adanya permohonan tersebut tidak berarti seluruh persyaratan terhadap objek tanah telah otomatis terpenuhi. Kantah masih harus melihat kesesuaian dokumen, status tanah, serta persyaratan lain sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri ATR/BPN.

Ia mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan langsung kepada Yayasan Lentera Suluh Era mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Saya akan menjelaskan ke yayasan tersebut nanti syarat-syarat sesuai yang ada di SK itu, pada diktum satu,” kata Sri Dewi.

Sri Dewi menekankan, proses administrasi pertanahan tidak hanya melihat siapa pihak yang ditetapkan sebagai subjek penerima hak, tetapi juga harus memastikan objek tanah yang akan diberikan hak memenuhi ketentuan hukum dan administrasi pertanahan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan ATR/BPN yang mengatur bahwa permohonan hak atas tanah memerlukan dokumen terkait identitas dan status pemohon serta dasar penguasaan atau alas hak atas tanah. Untuk tanah negara, misalnya, aturan mengatur bukti perolehan tanah atau, dalam kondisi tertentu, dokumen pernyataan penguasaan fisik sesuai persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, keberadaan SK Menteri Nomor 94/Pny/KEM-ATR/BPN/VII/2026 perlu dilihat bersama dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum di dalamnya, khususnya terkait objek tanah yang akan ditetapkan.

Apalagi, berdasarkan penjelasan Kantah, bidang tanah yang dipasangi plang tersebut masih merupakan lahan eks HGB PT CDA dan hingga kini masih dalam proses penetapan status di Kementerian ATR/BPN.

Sri Dewi juga menyebut terdapat ketentuan batas waktu dalam SK tersebut. Apabila persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka keputusan tersebut dapat dikenakan konsekuensi sebagaimana diatur dalam SK.

Kantah akan terlebih dahulu melakukan penyesuaian dan pemeriksaan terhadap objek yang diajukan sebelum proses pertanahan tersebut dapat dilanjutkan.

“Intinya, kami akan menjelaskan kepada yayasan apa saja yang menjadi persyaratan sesuai diktum satu dalam SK tersebut, yayasan harus paham syaratnya,” pungkasnya.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less