KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Sepakati Kerja Sama Kelembagaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Kantor KPU Provinsi Riau, Selasa (29/09/2026).
Pekanbaru,
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat hubungan kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (29/9/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Kantor KPU Provinsi Riau oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana.
Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rusidi mengatakan kolaborasi dengan Kejati Riau diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kami berharap kerja sama yang dibangun dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusidi.
Menurutnya, komunikasi antarlembaga yang berjalan baik diperlukan agar pelaksanaan tugas masing-masing dapat berlangsung lebih terarah, terutama dalam hal yang membutuhkan koordinasi sesuai kewenangan.
Kerja sama tersebut juga diharapkan mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum dan efektivitas.
Penandatanganan PKS turut disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo, para anggota KPU Provinsi Riau, Sekretaris KPU Riau Rudinal, serta jajaran KPU dan Kejati Riau.
Rusidi berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diimplementasikan melalui koordinasi yang berkelanjutan.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, koordinasi antara KPU Riau dan Kejati Riau diharapkan dapat berjalan lebih terarah dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.
KPU Riau sendiri merupakan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi yang memiliki mandat menyelenggarakan tahapan kepemiluan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Kejati Riau menjalankan fungsi dan kewenangan kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Riau. Situs resmi KPU Riau juga mencatat Rusidi Rusdan sebagai Ketua KPU Provinsi Riau, sementara situs Kejati Riau mencantumkan I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan




Saat ini belum ada komentar