Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Sekda Pastikan Gubernur Kepri tak Kasasi Soal SK KPID, Pilih Serahkan Proses ke DPRD

Sekda Pastikan Gubernur Kepri tak Kasasi Soal SK KPID, Pilih Serahkan Proses ke DPRD

  • account_circle Ady Indra Pawennari
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjungpinang, — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Misni, memastikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028.

Pemerintah Provinsi Kepri memilih mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dan menyerahkan kelanjutan prosesnya ke DPRD Kepri.

“Sesuai ketentuan, 14 hari setelah putusan dibacakan tidak ada kasasi, ya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kita menyerahkan prosesnya ke DPRD sesuai putusan pengadilan,” tegas Misni saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).

Hingga batas waktu 14 hari pasca-putusan diucapkan secara elektronik pada 17 September 2026 lalu, Gubernur Kepri selaku tergugat memang tidak mengambil langkah hukum lanjutan.

Misni juga menegaskan tidak ada kebijakan pengisian kekosongan jabatan dari komisioner periode sebelumnya (2018–2021).

“Tidak ada pengisian kekosongan dari komisioner periode 2018–2021. Kita ikuti sesuai putusan PT TUN,” tambah Misni.

Komisioner KPID Tetap Kasasi

Meski Gubernur selaku tergugat utama melandai, situasi berbeda ditunjukkan oleh para komisioner yang terdampak.

Berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang per Jumat (2/10/2026), enam komisioner KPID Kepri periode 2025–2028 justru mendaftarkan permohonan kasasi ke MA selaku Tergugat Intervensi.

Keenam komisioner tersebut adalah Ramon Domora, Indra Ispratunto, Walter Panjaitan, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Tito Suwarno.

Sebagai informasi, sengketa hukum ini berakar dari gugatan yang diajukan oleh Monalisa terhadap SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri.

Setelah sempat dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat pertama di PTUN Tanjungpinang, PT TUN Medan membalikkan putusan di tingkat banding dengan mengabulkan gugatan Monalisa dan membatalkan SK Gubernur tersebut.

Pintu Kasasi Gubernur Tertutup Aturan UU MA

Menanggapi perkembangan ini, Analis Hukum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Dr. Achmad Yani, S.H., M.H., menilai langkah Gubernur Kepri yang tidak mengajukan kasasi sudah sangat tepat. Secara hukum, pintu kasasi bagi pejabat daerah dalam objek sengketa lokal sebenarnya sudah tertutup rapat.

Yani menjelaskan, Pasal 45A ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung secara tegas melarang objek gugatan berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang jangkauan berlakunya hanya bersifat lokal untuk diadili di tingkat kasasi.

“SK Gubernur Kepri tersebut diterbitkan oleh pejabat daerah dan daya laku hukumnya bersifat lokal di wilayah Kepri saja. Berdasarkan ratio legis pasal tersebut, sengketa ini masuk kategori perkara yang dihalangi oleh undang-undang untuk diajukan kasasi,” urai Yani kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Yani, sikap patuh Pemprov Kepri terhadap putusan PT TUN Medan ini secara otomatis menghindarkan daerah dari pemborosan biaya perkara untuk permohonan yang sejak awal berpotensi besar dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Penulis

Memulai karier jurnalistiknya sejak tahun 1996 di SKM GeNTA, Suara Riau, Sijori Mandiri hingga mendirikan bintanpos.com, media siber pertama di Kepulauan Riau tahun 2001. Kini, Ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membatalkan SK Gubernur Kepri

    SK Pengangkatan Dibatalkan, 6 Komisioner KPID Kepri Terancam Kehilangan Pekerjaan

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Ady Indra Pawennari
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, — Belum genap satu tahun menikmati fasilitas negara, enam komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2025–2028 kini harus mengencangkan ikat pinggang. Mereka terancam kehilangan pekerjaan sekaligus pendapatan dari gaji bulanan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang pengangkatannya. Pembatalan […]

  • Presiden Prabowo di EEF ke-11 Rusia: Samudra Pasifik Adalah Jembatan Ekonomi Bilateral

    Presiden Prabowo di EEF ke-11 Rusia: Samudra Pasifik Adalah Jembatan Ekonomi Bilateral

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 23
    • 0Komentar

    – Kepala Negara Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memenuhi undangan khusus dari Presiden Vladimir Putin untuk hadir sebagai tamu kehormatan utama dalam Eastern Economic Forum (EEF) edisi ke-11. Konferensi tingkat tinggi yang dihelat di Far Eastern Federal University (FEFU), Vladivostok, Rusia, ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 4 September 2026. Kehadiran delegasi tingkat tinggi Indonesia disambut […]

  • Waspada Penipuan! Nomor Palsu Catut Nama Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Gentayangan

    Waspada Penipuan! Nomor Palsu Catut Nama Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Gentayangan

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Masyarakat Kota Tanjungpinang diminta untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap segala bentuk komunikasi dari nomor tidak dikenal. Jangan mudah percaya jika ada seseorang yang menghubungi Anda dan mengaku-ngaku sebagai pejabat kepolisian. Imbauan mendesak ini dikeluarkan menyusul temuan adanya nomor WhatsApp palsu 0882-0176-76838 yang menggunakan foto profil dan mengatasnamakan AKP Wamilik Mabel, Kasat Reskrim Polresta […]

  • Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah memimpin rapat DPRD di ruang rapat

    Perubahan APBD Tanjungpinang Disepakati, Lis Dorong Fiskal Daerah Lebih Kuat

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan pentingnya efisiensi dan inovasi dalam APBD 2026, menuntut perangkat daerah fokus pada manfaat bagi masyarakat.

  • Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

    Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Ambok Akok
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Cilegon, – Tiga jenis barang yang ditemukan Tim SAR Gabungan di perairan Selat Sunda pada hari kelima pencarian kapal KM Arupadhatu 1 dipastikan bukan bagian dari perlengkapan kapal yang hingga kini masih dalam pencarian. Barang tersebut ditemukan oleh KN SAR Tetuka di perairan Selat Sunda sebelah timur Pulau Rakata, Sabtu (12/9/2026). Temuan itu terdiri dari […]

  • Meramu Tanjungpinang Sambil Ngopi

    Meramu Tanjungpinang Sambil Ngopi

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Suyono Saeran
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tadi sore seusai menjumpai tamu di Hotel CK Tanjungpinang, ngopi bareng bersama wartawan senior yang juga Wakil Ketua ICMI Kepri, bang Ridarman Bay dan Ahmad Yani, seorang pengacara dari Kantor Pengacara Yani & Marpaung SH. Sebenarnya ngopi bareng tersebut bukan pertemuan yang direncanakan. Hanya sebuah kebetulan ketika saya mampir di Kedai Kopi Toyyib yang posisinya […]

expand_less