Breaking News
light_mode
TRENDING
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Tiga Tersangka Penadahan di Tanjungpinang Dapat Restorative Justice

Tiga Tersangka Penadahan di Tanjungpinang Dapat Restorative Justice

  • account_circle Basok Ridwan
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjungpinang, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan penadahan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kejari Tanjungpinang menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara di Aula Kejari Tanjungpinang. Kegiatan itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Diah Yuliastuti, Asisten Tindak Pidana Umum Toto Roedianto, beserta jajaran.

Kepala Kejari Tanjungpinang Sundoro Adi hadir didampingi Kasi Pidum Martahan Napitupulu serta Jaksa Fasilitator Endra Rezkyanur, Muhammad Rifaniansyah dan Riris Monica Sari Simarmarta.

Tiga tersangka yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan yakni Rolando Patria Rosi, Amelia Kencana Rosi dan Rinawati, dengan korban Imam Pratama.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatif Pasal 591 huruf b juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ekspose tersebut, Wakajati Kepri Diah Yuliastuti menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang telah ditetapkan.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui tahapan penelitian, evaluasi serta proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat sebelum permohonan penghentian penuntutan mendapatkan persetujuan.

Menurut Diah, mekanisme keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan dalam penanganan perkara pidana dengan mempertimbangkan pemulihan, sepanjang seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi.

Pengajuan penyelesaian perkara dalam kasus ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.

Sebelum permohonan diajukan, Kejari Tanjungpinang melakukan penelusuran riwayat perkara para tersangka melalui sistem SIPP dan CMS.

“Hasil penelusuran menunjukkan ketiga tersangka tidak pernah dihukum. Proses penyelesaian perkara juga dituangkan dalam pakta integritas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Diah.

Pakta tersebut melibatkan korban dan para tersangka, disaksikan keluarga masing-masing pihak serta diketahui jaksa fasilitator.

Setelah melalui seluruh tahapan penelitian, evaluasi dan proses perdamaian, permohonan penghentian penuntutan terhadap ketiga tersangka akhirnya memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kejari Tanjungpinang menyatakan penerapan mekanisme keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata diarahkan pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat.

“Keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan,” kata Diah.

Penulis

Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bismar Arianto: Wartawan Harus Punya Karya, Bukan Hanya Menulis Berita

    Bismar Arianto: Wartawan Harus Punya Karya, Bukan Hanya Menulis Berita

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, – Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Bismar Arianto, memberikan catatan menarik saat membedah buku Menjaga Nurani: Suara di Simpang Laman karya wartawan senior Ridarman Bay. Menurut Bismar, sebuah tulisan yang awalnya mungkin dianggap sederhana atau bahkan “ecek-ecek”, pada suatu masa bisa memiliki nilai penting karena merekam fenomena sosial dan pemikiran pada […]

  • Penahanan delapan tersangka suap pertanahan oleh KPK di Jakarta

    KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Melly
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penindakan yang mengungkap dugaan praktik pemberian uang dalam sejumlah proses layanan pertanahan, termasuk pengurusan […]

  • Aksi penanaman mangrove oleh relawan di pesisir Tanjung Uma, Batam

    Satu Jiwa Jaga Bumi Melayu, 1.000 Mangrove Satukan Lintas Ormas di Batam

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Melly
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Sekitar seribu batang mangrove ditanam di pesisir Tanjung Uma, Batam pada 27 September 2026 oleh DPD GRIB Jaya bersama berbagai ormas, sebagai upaya penghijauan dan memperkuat persaudaraan.

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 26 Kasus, Selamatkan 56 Ribu Jiwa

    Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 26 Kasus, Selamatkan 56 Ribu Jiwa

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Amril Agin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BATAM, — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 perkara periode Juni hingga Agustus 2026, Kamis (3/9/2026). Agenda eksekusi material kejahatan yang berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri ini diklaim berhasil menyelamatkan lebih dari 56.384 jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Pemusnahan dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri […]

  • Air mengalir lancar di GMP Tahap 2, Batam setelah perbaikan BP

    Pasokan Air Pulih, Warga GMP Tahap 2 Lega dan Apresiasi BP Batam

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Basok Ridwan
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Batam, – Setelah sempat menghadapi keterbatasan pasokan, warga Perumahan GMP Tahap 2, Tanjung Sengkuang, kini kembali merasakan aliran air yang lebih lancar. Kondisi tersebut disambut lega karena kebutuhan air bersih kembali dapat dipenuhi tanpa harus bergantung pada pasokan tangki. Salah seorang warga, Karuniawati, menyampaikan apresiasi kepada BP Batam atas perbaikan layanan yang kini dirasakan masyarakat. […]

  • Hadi Surya Pratama menerima jabatan ketua PB HIPPMIH di Aula KPU Riau

    Hadi Surya Pratama Terpilih Aklamasi Pimpin PB HIPPMIH Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Hadi Surya Pratama terpilih aklamasi sebagai ketua umum PB HIPPMIH Pekanbaru dalam Muslub di Aula KPU Riau, Pekanbaru, 27 September 2026.

expand_less