PP 41 Tahun 2021
PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar Diselesaikan, BP Batam Apresiasi Pendampingan Kejari
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 0
- 0Komentar
Batam, BacaDulu.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyelesaikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sewa perairan Terminal Khusus (Tersus) untuk periode 2021–2025. Nilai PNBP yang berhasil diselesaikan mencapai Rp18.820.259.094. Penyelesaian tersebut ditandai melalui kegiatan serah terima sekaligus pemberian penghargaan atas pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Batam, Minggu (21/9/2026). Dalam […]
