Menkomdigi Desak Meta Perketat Perlindungan Anak di Ruang Digital
- account_circle Redaksi
- calendar_month 20 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menkomdigi Meutya Hafid bertemu VP & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
New York,
– Pemerintah Indonesia meminta Meta memperkuat langkah perlindungan anak di ruang digital dan memastikan penerapan aturan nasional tidak berhenti pada kebijakan di atas kertas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan tuntutan tersebut saat bertemu Vice President & Head of Global Public Policy Meta, Kevin J. Martin, serta VP & Global Head of Safety Meta, Antigone Davis, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
Meutya menegaskan, besarnya jumlah pengguna dan pengaruh Meta di Indonesia harus diikuti tanggung jawab yang sepadan, terutama dalam mencegah anak mengakses layanan digital yang belum sesuai dengan usia mereka.
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta dalam menyesuaikan layanannya dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.
Dalam laporan yang disampaikan Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan sepanjang 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Meski demikian, pemerintah meminta Meta menyusun langkah yang lebih terukur untuk mempercepat penerapan PP TUNAS, khususnya terkait pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada Facebook, Instagram dan Threads.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujar Meutya.
Pertemuan tersebut juga membahas penanganan konten digital yang bertentangan dengan hukum Indonesia. Pemerintah meminta Meta meningkatkan kecepatan respons terhadap konten seperti perjudian daring, pornografi, ujaran kebencian dan informasi palsu.
Menurut Meutya, platform digital tidak cukup hanya menunggu pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap konten bermasalah. Platform juga perlu memperkuat mekanisme pemantauan dan penindakan internal.
“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” katanya.
Meutya menegaskan, seluruh perusahaan platform digital global yang menjalankan kegiatan di Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi peraturan nasional.
Pemerintah juga memastikan mekanisme penegakan aturan akan tetap dijalankan terhadap platform yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk melalui sanksi administratif hingga pemutusan akses, sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan




Saat ini belum ada komentar