Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas ke Singapura
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas di Terminal Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (22/09/2026).
Batam,
— Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram dari Batam menuju Singapura.
Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian pada 22 dan 24 September 2026, masing-masing melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay. Total terdapat delapan penumpang yang diamankan dalam perkara tersebut.
Penindakan pertama berlangsung Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan seberat sekitar 1.875 gram dari seorang penumpang berinisial SQ.
Barang tersebut kemudian diperiksa dan diuji di Laboratorium Bea Cukai Batam. Hasilnya menunjukkan bubuk tersebut mengandung emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.
Temuan itu kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari kemudian, Kamis (24/9), petugas kembali melakukan pengawasan terhadap penumpang yang hendak berangkat ke Singapura melalui Batam Centre dan Harbour Bay.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC dan YM diamankan. Petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Barang tersebut disembunyikan dengan sejumlah cara, mulai dari dimasukkan ke dalam tas, diselipkan pada pakaian dalam hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh atau inserter.
Seluruh barang kemudian menjalani pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel positif mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut Bea Cukai Batam mengamankan total 43 bungkusan dengan berat bruto 11,31 kilogram.
Dari penindakan pertama, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp595 juta.
Sementara penindakan kedua memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp24,46 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,06 miliar.
Secara keseluruhan, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,65 miliar.
Bea Cukai Batam menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, terdapat dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan di terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengandalkan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai aturan.
Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap barang yang masuk ke Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan




Saat ini belum ada komentar