Kisah Pilu Fanni, Seorang Ibu di Tanjungpinang yang Terpisah Paksa dari Putri Kandungnya
- account_circle Ady Indra Pawennari
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Iustrasi AI
Air mata Fanni luruh tanpa sempat ia bendung. Di balik bilik dadanya, ada kerinduan yang menganga, meronta-ronta memanggil nama sang putri kandung yang kini entah bagaimana kabarnya.
Sejak hari kelabu itu, dunianya runtuh. Ia dipisahkan secara paksa dari buah hatinya oleh mantan suaminya, WS, seorang pegawai P3K di Pemprov Kepri.
Bagi Fanni, putri kecilnya sebut saja namanya Bunga adalah detak jantungnya. Sejak mahligai rumah tangganya kandas pada tahun 2017, Fanni-lah yang memeluk, menjaga, dan membesarkan Bunga seorang diri.
Waktu itu, Bunga masih sangat kecil, sebatang kuncup berusia 3 tahun yang hanya tahu bahwa pelukan ibunya adalah tempat paling aman di dunia.
Tahun-tahun berlalu penuh peluh. Selama Bunga berada dalam dekapannya, sang ayah kandung bak ditelan bumi tak pernah sekalipun mengirimkan nafkah.
Fanni memang tak pernah mengemis, namun nuraninya menjerit menyaksikan ketidakpedulian seorang ayah yang tega membiarkan darah dagingnya tumbuh tanpa empati dan perhatian.
Demi menyambung nyawa dan memberikan sesuap nasi untuk Bunga, Fanni rela melakoni pekerjaan apa saja. Kerja serabutan ia jalani tanpa mengeluh.
Saat badai keuangan menghantam, ia terpaksa menelan harga diri, mengetuk pintu keluarga demi meminjam bantuan. Begitulah Ia menjalani hidup bertahun-tahun bersama Bunga.
Ujian hidup Fanni tak berhenti di situ. Memasuki tahun 2019, langitnya kian menggelap. Perekonomiannya morat-marit bersamaan dengan vonis kejam yang menimpa ibu kandungnya yang terkena kanker.
Fanni tersudut dalam kepedihan yang berlapis. Ia harus menghidupi anaknya, sekaligus memeras keringat demi pengobatan sang ibu.
Lalu, badai Covid-19 datang meluluhlantakkan sisa-sisa kekuatannya. Gaji Fanni dipotong hingga lebih dari 50 persen.
Berdiri di persimpangan jalan yang teramat perih, Fanni tak punya pilihan. Dengan hati seolah tersayat sembilu, ia terpaksa menghentikan sekolah putrinya karena tak lagi memiliki sepeser pun uang.
“Ayah kandungnya tetap membatu, tidak ada sedikit pun memberikan nafkah untuk kebutuhan anak itu. Makanya, dengan berat hati, saya berhentikan sekolahnya,” kenang Fanni, suaranya bergetar menahan luapan emosi yang menyesakkan dada.
Tuhan sempat mengirimkan pelangi setelah hujan. Kondisi ekonomi Fanni perlahan membaik setelah ia membina rumah tangga untuk kedua kalinya. Suami barunya dengan tulus mengulurkan tangan, membiayai sekolah, dan menyayangi Bunga layaknya anak sendiri.
Namun, kebahagiaan yang baru seumur jagung itu dirampas paksa. Pada 12 Agustus 2025, petaka itu datang.
Tanpa sepengetahuan Fanni, mantan suaminya tiba-tiba menyusup ke sekolah Bunga dan membawanya pergi begitu saja. Hari itu, separuh jiwa Fanni tercabut.
Perebutan ruang di hati sang anak pun berlanjut ke meja hijau. WS menggugat hak asuh anak ke Pengadilan Agama Tanjungpinang pada Agustus 2025.
Pada putusan pertama, keadilan masih berpihak pada air mata seorang ibu, hak asuh tetap jatuh ke tangan Fanni.
Namun, mantan suaminya menolak menyerah. Mereka mengajukan banding, memperpanjang napas penderitaan Fanni.
“Saya sudah memohon, mengetuk pintu hati mereka hanya untuk berjumpa dengan putri saya. Tapi tidak pernah diberikan izin. Rumah itu tertutup rapat untuk saya,” ucapnya lirih, menyimpan duka yang teramat dalam.
Putus asa karena terus-menerus diasingkan dari darah dagingnya, Fanni akhirnya melangkah ke jalur hukum. Pada Desember 2025, ia melaporkan dugaan penelantaran anak ke Polresta Tanjungpinang. Namun, keadilan yang dinantinya justru terasa berjalan di tempat, beku tak bergerak.
Alasan penyidik terasa seperti garam yang ditaburkan di atas luka. WS, sang mantan suami, tercatat sudah 5 kali mangkir dari panggilan polisi. Ironisnya, polisi justru meminta Fanni untuk menghadirkan Bunga ke kantor polisi guna dimintai keterangan.
Sebuah permintaan yang memukul batinnya hingga hancur berkeping-keping. Sebuah permintaan yang mustahil bisa Ia penuhi.
“Bagaimana mungkin saya bisa menghadirkan anak itu? Dia berada di dalam penguasaan ayahnya. Saya ibunya, yang melahirkannya, bahkan tidak diberi akses sedikit pun untuk sekadar melihat wajahnya,” ratap Fanni menutup ceritanya, menyisakan tanya yang menggantung di langit-langit keadilan.
Penulis Ady Indra Pawennari
Memulai karier jurnalistiknya sejak tahun 1996 di SKM GeNTA, Suara Riau, Sijori Mandiri hingga mendirikan bintanpos.com, media siber pertama di Kepulauan Riau tahun 2001. Kini, Ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

Jadikan 




Saat ini belum ada komentar