4.200 Pekerja Rentan di Desa Karimun Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Basok Ridwan
- calendar_month 21 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemkab Karimun menyiapkan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.200 pekerja rentan di 42 desa.
Karimun,
— Jaminan perlindungan bagi pekerja di sektor informal mulai diperkuat Pemerintah Kabupaten Karimun. Sebanyak 4.200 pekerja rentan di 42 desa menjadi sasaran program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disiapkan Pemkab Karimun.
Program tersebut menyasar kelompok pekerja yang sehari-hari menggantungkan penghasilan dari pekerjaan dengan tingkat risiko cukup tinggi, seperti nelayan, petani dan pekerja bangunan.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya Pemkab Karimun memperluas jaring pengaman sosial hingga ke wilayah perdesaan. Pada tahap awal, setiap desa mendapat kuota 100 pekerja rentan, sehingga total penerima yang ditargetkan mencapai 4.200 orang dari 42 desa.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan perlindungan bagi pekerja rentan tidak semata-mata dipandang sebagai bantuan, tetapi juga bagian dari kebijakan pembangunan yang menyentuh masyarakat hingga tingkat desa.
“Langkah pemberian jaminan sosial ini adalah wujud nyata dari upaya pemerataan ekonomi dan pembangunan berbasis desa di Kabupaten Karimun,” kata Iskandarsyah.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan masyarakat yang bekerja di sektor informal memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan.
“ Kami ingin memastikan para nelayan, petani, dan pekerja bangunan di desa-desa kita bisa bekerja dengan tenang karena mereka terlindungi oleh negara,” ujarnya.
Secara administratif, Kabupaten Karimun memiliki 71 wilayah, yang terdiri atas 42 desa dan 29 kelurahan. Untuk tahap awal, program diarahkan kepada seluruh 42 desa dengan kuota 100 pekerja rentan di setiap desa.
Skema tersebut membuat program perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada pekerja formal. Kelompok masyarakat yang bekerja secara mandiri maupun informal juga menjadi perhatian dalam perluasan jaminan sosial.
Pemkab Karimun menilai perlindungan tersebut penting karena pekerja rentan memiliki ketergantungan langsung terhadap kemampuan fisik untuk memperoleh penghasilan.
Ketika risiko kecelakaan kerja atau kematian terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan ekonomi keluarga.
Program tersebut memiliki landasan hukum melalui Peraturan Bupati Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Perbup tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 5 November 2025. Regulasi itu mengatur sejumlah aspek, antara lain kepesertaan, pendataan dan pendaftaran, pemutakhiran data, iuran, pembayaran manfaat, pembinaan, pengawasan hingga pembiayaan program.
Dengan adanya regulasi tersebut, pelaksanaan program memiliki dasar yang mengatur mekanisme perlindungan pekerja rentan sekaligus tata kelola kepesertaan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Karimun menggandeng Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan proses pendataan dan validasi calon penerima berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran agar program benar-benar diterima pekerja yang membutuhkan perlindungan.
Bagi Pemkab Karimun, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial masyarakat perdesaan sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkecil kerentanan ekonomi keluarga pekerja.
Program tersebut juga menempatkan desa sebagai salah satu titik penting dalam agenda pemerataan perlindungan sosial di Kabupaten Karimun.
Penulis Basok Ridwan
Ia merupakan seorang jurnalis muda multitalenta yang saat ini aktif bergerak di bawah bendera BacaDulu.id. Dengan wilayah liputan strategis di Kepulauan Riau, ia berdedikasi menyajikan analisis tajam terkait kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik lokal. Profesionalisme dan integritasnya di ruang redaksi semakin kukuh setelah resmi mengantongi sertifikat kompetensi Wartawan Muda sejak 4 September 2026.

Jadikan




Saat ini belum ada komentar