Polisi Tangani Puluhan Ribu Kasus Premanisme, Ribuan Perkara Pungli Diusut
- account_circle Redaksi
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepolisian memperkuat penindakan terhadap praktik premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menjaga keamanan masyarakat di Jakarta.
Jakarta,
— Kepolisian memperkuat penindakan terhadap praktik premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Upaya tersebut dilakukan melalui penanganan perkara pidana, pencegahan gangguan keamanan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, gangguan terhadap aktivitas usaha harus ditangani secara serius agar tidak menghambat pembangunan dan menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat maupun investor.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Menurutnya, gangguan keamanan terkadang muncul sejak tahap pembangunan usaha. Pengusaha yang hendak menjalankan kegiatan di suatu lokasi dapat menghadapi intimidasi, gangguan ketertiban, hingga praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Karena itu, kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mengedepankan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah konflik berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” ujarnya.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Sepanjang 2026, kepolisian mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan mencakup berbagai sektor, mulai dari pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.
Di sisi lain, penindakan terhadap praktik premanisme juga mencatat puluhan ribu perkara. Berdasarkan data yang disampaikan, polisi menangani 41.873 kasus dan menyelesaikan 29.197 perkara, dengan total 55.941 tersangka ditetapkan.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Sementara itu, untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, kepolisian menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan dengan penetapan 16.096 tersangka.
Data tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan gangguan keamanan yang berpotensi merugikan masyarakat, menghambat kegiatan ekonomi, dan mengganggu aktivitas dunia usaha.
Kepolisian juga mencatat peningkatan clearance rate dalam beberapa tahun terakhir. Angkanya tercatat sebesar 68 persen pada 2024, naik menjadi 70 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026.
Peningkatan tersebut mencerminkan upaya memperbaiki kinerja penanganan perkara. Namun, pemberantasan premanisme dan pungli tetap membutuhkan pengawasan serta konsistensi penegakan hukum agar masyarakat memperoleh perlindungan secara nyata.
Selain penindakan, kepolisian memperkuat pelayanan di tingkat polsek sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penambahan personel menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan.
Respons terhadap laporan masyarakat juga ditingkatkan melalui layanan Call Center 110. Standar pelayanan yang disampaikan menetapkan laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Penguatan penegakan hukum dan pelayanan publik tersebut dikaitkan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Wahyu menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian saat ini berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut dapat meningkat seiring dengan perbaikan pelayanan dan pelaksanaan tugas yang semakin responsif.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.
Kepolisian menegaskan pemberantasan premanisme, pungli, dan pemerasan menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat serta mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Konsistensi penegakan hukum, kepastian penanganan laporan, dan pelayanan yang mudah diakses menjadi faktor penting agar komitmen tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Penulis Redaksi
Tim Redaksi BacaDulu.id berkomitmen menyajikan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Menyuguhkan ragam berita pilihan seputar dinamika ekonomi, perkembangan bisnis, tren wisata, hingga isu-isu strategis nasional dan global untuk memenuhi kebutuhan referensi pembaca cerdas.

Jadikan





Saat ini belum ada komentar